Game Online Jadi Gerbang Baru Rekrutmen 110 Anak ke Jaringan Teroris

- Jumat, 21 November 2025 | 09:10 WIB
Game Online Jadi Gerbang Baru Rekrutmen 110 Anak ke Jaringan Teroris
Ancaman Rekrutmen Terorisme via Game Online

Ancaman Rekrutmen Terorisme via Game Online

Fenomena yang mengkhawatirkan tengah terjadi di dunia digital Indonesia. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, ratusan anak di Tanah Air ternyata direkrut oleh jaringan terorisme melalui sebuah medium yang tak terduga: game online. Meutya pun mendesak agar aktivitas media sosial anak-anak di bawah umur mendapatkan pengawasan yang lebih ketat.

Di sisi lain, Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya telah memaparkan adanya lonjakan jumlah anak yang terpapar paham radikal dari jaringan teroris. Mereka menduga kuat fenomena ini dipicu oleh maraknya perekrutan yang dilakukan kelompok teror lewat platform game daring.

Juru bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, memberikan gambaran yang cukup mencengangkan. "Densus 88 menyimpulkan bahwa ada tren yang tidak biasa dari tahun ke tahun," ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).

Menurutnya, pada periode 2011 hingga 2017, pihaknya mengamankan sekitar 17 anak. Namun, di tahun 2025 saja, angka itu melonjak drastis.

"Kurang lebih ada 110 anak yang saat ini sedang teridentifikasi. Jadi artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali rekrutmen yang dilakukan melalui media daring," lanjut Mayndra.

Korban dan pelaku, kata dia, umumnya hanya berinteraksi secara online. Data Densus mencatat setidaknya 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun diduga telah terekrut. Mereka tersebar di 23 provinsi, dengan mayoritas berasal dari Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Mayndra menjelaskan bahwa propaganda awal biasanya disebar lewat platform terbuka seperti Facebook, Instagram, dan tentu saja game online. "Jadi, tentunya yang di platform umum ini akan menyebarkan dulu visi-visi utopia yang mungkin bagi anak-anak itu bisa mewadahi fantasi mereka sehingga mereka tertarik," tuturnya.

Menanggapi hal ini, pemerintah tak tinggal diam. Meutya Hafid menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial sendiri. Kementeriannya juga telah berkoordinasi dengan berbagai platform terkait aturan ini.

"Untuk orang tua agar selalu mendampingi anak-anaknya dalam berselancar di dunia maya. Untuk menunda akses anak membuat akun agar mengikuti PP TUNAS yang menunda akses akun anak dari 13-18 tahun sesuai profil resiko platform," pesan Meutya saat dihubungi Jumat (21/11/2025).

"Sesuai aturan PP Tunas Nomor 17 tahun 2025 platform dilarang memberikan akses akun anak di bawah usia 13 hingga 18 tahun sesuai profil resiko," imbuhnya lagi.

Upaya penanganan pun terus dilakukan. Meutya mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani 8.320 konten bermuatan radikalisme dan terorisme dalam satu tahun terakhir.

"Khusus untuk konten radikal 8300 selama satu tahun ini. Bersumber, mayoritas Meta, Google, Tiktok, X, Telegram, layanan file sharing, snack video dan lain-lain. Ini hasil kerjasama pemantauan dari Densus 88 dan BNPT bersama Komdigi," jelasnya.

Langkah ini menjadi penting mengingat ancaman yang semakin nyata. Dunia maya, yang seharusnya menjadi ruang belajar dan bermain, justru disusupi oleh bahaya laten yang mengincar generasi muda.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar