Kasus suap yang melibatkan permainan pajak kembali mencuat. Kejaksaan Agung kini sedang mengusut dugaan kuat bahwa ada oknum di tubuh Direktorat Jenderal Pajak yang bermain kotor antara tahun 2016 hingga 2020. Tak main-main, lima orang sudah dicekal ke luar negeri, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Meski belum ada keterangan resmi yang benar-benar utuh, langkah penyelidikan sudah berjalan. Menurut sejumlah saksi, tim jaksa bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal itu saat berbincang dengan wartawan, Selasa (18/11).
“Modusnya mereka memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak dalam kurun 2016–2020. Itu dilakukan oleh oknum pegawai pajak,” ujarnya.
Artikel Terkait
Polda Riau Tanam 21.000 Pohon, Wujudkan Green Policing di Bumi Lancang Kuning
Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tak Ciptakan Kekosongan Hukum
Kapolri Turun Langsung, Periksa Ketangguhan Alat Berat Penanggulangan Bencana di Yogyakarta
Korban Tewas Longsor Banjarnegara Capai 10 Jiwa, 18 Warga Masih Dinyatakan Hilang