Skandal Pajak 2016-2020: Eks Dirjen Pajak Dicekal, Modus Pangkas Pajak Perusahaan Terkuak

- Jumat, 21 November 2025 | 08:10 WIB
Skandal Pajak 2016-2020: Eks Dirjen Pajak Dicekal, Modus Pangkas Pajak Perusahaan Terkuak

Kasus suap yang melibatkan permainan pajak kembali mencuat. Kejaksaan Agung kini sedang mengusut dugaan kuat bahwa ada oknum di tubuh Direktorat Jenderal Pajak yang bermain kotor antara tahun 2016 hingga 2020. Tak main-main, lima orang sudah dicekal ke luar negeri, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Meski belum ada keterangan resmi yang benar-benar utuh, langkah penyelidikan sudah berjalan. Menurut sejumlah saksi, tim jaksa bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal itu saat berbincang dengan wartawan, Selasa (18/11).

“Modusnya mereka memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak dalam kurun 2016–2020. Itu dilakukan oleh oknum pegawai pajak,” ujarnya.

Anang belum mau menyebut secara spesifik perusahaan mana yang terlibat. Namun begitu, dia menegaskan bahwa ada imbalan atau suap yang mengalir ke oknum tersebut sebagai kompensasi karena telah memangkas jumlah pajak yang mestinya dibayar.

“Ya jelas ada kompensasi buat memperkecil angka itu. Kalau sudah ada kesepakatan plus ada pemberian, ya namanya suap. Tujuannya supaya pembayaran pajak ditekan, dan imbalannya diberikan,” tuturnya lagi.

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, meski detailnya masih ditutup rapat. “Sementara ini baru sampai di situ dulu. Beberapa saksi sudah kami periksa, beberapa orang juga,” imbuh Anang singkat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar