Platform digital asing yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akhirnya dapat teguran resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini pun langsung dapat dukungan dari Okta Kumala Dewi, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN. Menurutnya, peneguran ini bukan tanpa alasan yang kuat.
Di sisi lain, Okta menilai pemerintah memang harus tegas. Aturan yang ada wajib dipatuhi semua pihak, tak peduli itu perusahaan teknologi raksasa sekalipun. Termasuk platform kecerdasan buatan semacam ChatGPT yang belakangan makin populer. “Indonesia punya aturan yang harus diikuti setiap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di sini, baik lokal maupun asing,” tegas Okta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).
“Langkah Komdigi adalah bagian dari menjaga kepentingan nasional, perlindungan data, dan keamanan pengguna,” tambahnya.
Perkembangan teknologi, terutama AI, memang membawa banyak peluang baru. Di sektor pendidikan, ekonomi kreatif, hingga produktivitas sehari-hari, kehadirannya tak bisa dipandang sebelah mata. Tapi di balik manfaatnya yang besar, ada risiko yang perlu diantisipasi. Itulah mengapa pendaftaran PSE tidak boleh dianggap sekadar urusan administratif belaka. Lebih dari itu, ini soal jaminan standar perlindungan dan akuntabilitas.
Okta juga berpesan agar perusahaan teknologi besar, termasuk pengembang AI, patuh terhadap regulasi yang berlaku. Ia mengapresiasi inovasi yang mereka bawa, terlebih dalam membantu masyarakat belajar, bekerja, dan berkreasi. Namun begitu, semuanya harus tunduk pada peraturan di Indonesia.
“Pemanfaatan teknologi seperti AI harus terus kita dorong, karena manfaatnya besar bagi masyarakat dan daya saing bangsa,” ungkapnya. “Pemerintah perlu memastikan regulasi berjalan, sementara masyarakat harus semakin cakap dan tidak tertinggal dalam arus inovasi.”
Dengan demikian, ia pun mengajak semua pihak pemerintah, pelaku industri digital, dan masyarakat untuk terus bersinergi. Tujuannya jelas: membangun ekosistem digital yang aman, bermanfaat, dan berkelanjutan.
Kedaulatan digital, dalam pandangannya, bukan berarti menutup diri dari teknologi global. Justru sebaliknya. “Kita ingin memastikan teknologi hadir dengan tata kelola yang jelas, sehingga memberi manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia,” tutup Okta.
Artikel Terkait
Menteri Agama Konfirmasi Presiden Prabowo Serahkan Hewan Kurban ke Istiqlal, Total Anggaran Capai Rp100 Miliar
Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Meluas, Petugas Terkendala Cuaca Panas dan Minim Air
Remaja 19 Tahun di Makassar Ditangkap Usai Mengamuk di TKP Pembunuhan Siswi SD
BPIP Bantah Diskriminasi dalam Seleksi Paskibraka Nasional, Tegaskan Proses Berjalan Profesional