Platform digital asing yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akhirnya dapat teguran resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini pun langsung dapat dukungan dari Okta Kumala Dewi, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN. Menurutnya, peneguran ini bukan tanpa alasan yang kuat.
Di sisi lain, Okta menilai pemerintah memang harus tegas. Aturan yang ada wajib dipatuhi semua pihak, tak peduli itu perusahaan teknologi raksasa sekalipun. Termasuk platform kecerdasan buatan semacam ChatGPT yang belakangan makin populer. “Indonesia punya aturan yang harus diikuti setiap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di sini, baik lokal maupun asing,” tegas Okta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).
“Langkah Komdigi adalah bagian dari menjaga kepentingan nasional, perlindungan data, dan keamanan pengguna,” tambahnya.
Perkembangan teknologi, terutama AI, memang membawa banyak peluang baru. Di sektor pendidikan, ekonomi kreatif, hingga produktivitas sehari-hari, kehadirannya tak bisa dipandang sebelah mata. Tapi di balik manfaatnya yang besar, ada risiko yang perlu diantisipasi. Itulah mengapa pendaftaran PSE tidak boleh dianggap sekadar urusan administratif belaka. Lebih dari itu, ini soal jaminan standar perlindungan dan akuntabilitas.
Artikel Terkait
Washington Batal Boikot, AS Putar Haluan Ikuti KTT G20 di Johannesburg
Awan Panas Semeru Lukai Tiga Warga, Kondisih Korban Masih Dipantau Ketat
Kebakaran Picu Evakuasi Dadakan di Tengah KTT Iklim COP30 Brasil
Kobaran Api Kacaukan Konferensi Iklim COP30 di Brasil