Darurat Perundungan Anak, Legislator Desak Penguatan Kewenangan dan Anggaran Lembaga Perlindungan

- Rabu, 19 November 2025 | 19:20 WIB
Darurat Perundungan Anak, Legislator Desak Penguatan Kewenangan dan Anggaran Lembaga Perlindungan

HNW mendorong penguatan kewenangan dan dukungan anggaran bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Data anggaran menunjukkan penurunan signifikan yang mengkhawatirkan:

Alokasi Anggaran 2025 vs 2026:
- KemenPPPA: Rp300,5 miliar (2025) → Rp214,1 miliar (2026)
- KPAI: Rp17 miliar (2025) → Rp5,7 miliar (2026)

Padahal, kedua lembaga ini memiliki mandat konstitusional dalam perlindungan anak. KPAI khususnya dibentuk melalui Undang-Undang dan pengangkatannya dilakukan langsung oleh Presiden.

Integrasi dengan Sistem Pendidikan

HNW mengusulkan agar penguatan regulasi perlindungan anak dimasukkan dalam Revisi UU Sisdiknas yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang menolak dan mencegah segala bentuk kekerasan.

"Hanya oleh generasi Emas, yang bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak, Indonesia Emas dapat tercapai," pungkas HNW.

Momentum Perubahan

Legislator ini melihat adanya momentum positif dengan respons Presiden Prabowo terhadap isu darurat perundungan anak. Ia berharap hal ini diikuti dengan afirmasi nyata terhadap lembaga pencegahan melalui penguatan kewenangan dan anggaran.

HNW menegaskan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 hanya dapat tercapai jika anak-anak Indonesia terbebas dari berbagai masalah darurat, termasuk perundungan, kejahatan seksual, dan stunting.


Halaman:

Komentar