Latar Belakang Kasus
Penyidikan berfokus pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini seharusnya menjadi solusi untuk memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa mencapai 20 tahun.
Secara teknis, kuota haji Indonesia awalnya ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah untuk tahun 2024. Dengan tambahan 20.000 kuota, total seharusnya menjadi 241.000 jemaah. Namun dalam implementasinya, terjadi pembagian yang tidak proporsional: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Penyimpangan Aturan
Pembagian ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota. Akibat kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini, komposisi akhir kuota haji 2024 menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Dampak Kerugian
KPK mengungkapkan setidaknya 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota. Dugaan awal kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Hingga saat ini, KPK telah menyita sejumlah aset termasuk rumah, mobil, dan mata uang asing terkait kasus ini.
Perkembangan Terkini
Meski pemeriksaan telah meluas, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Langkah pencegahan ke luar negeri telah diterapkan terhadap tiga orang: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
Berkaitan dengan proses penyidikan, KPK mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah dana dari pihak-pihak terkait. Dana yang diduga sebagai 'uang percepatan' ini sebelumnya disetor ke oknum Kementerian Agama dan dikembalikan menyusul tekanan dari Panitia Khusus Haji DPR tahun 2024.
Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi dalam alokasi kuota haji yang diduga melibatkan praktik koruptif.
Artikel Terkait
Eskalasi Militer Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Belasan Warga dalam Serangan Udara
Pasutri Nekat Lawan Awan Panas Semeru, Berujung Luka Bakar
Jasad Terbungkus Plastik Ditemukan di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Buru Pelaku
Obligasi Daerah: Jalan Baru Kemerdekaan Fiskal Pasca Pemotongan Anggaran Pusat