Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Prioritas Legislasi
Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menangani pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Meski penunjukan resmi belum diterima, fraksi-fraksi di komisi yang membidangi hukum ini telah mempersiapkan diri.
"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Habiburokhman mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dipastikan akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. "Ya pasti, pastinya," imbuhnya menegaskan.
Artikel Terkait
DPR Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Perang Terbuka Pakistan-Afghanistan
Bali United Hadapi Persijap di Tengah Tekanan dan Sanksi Stadion Sepi
Wanita Berpenampilan Khas Diamankan di Gambir, Akan Jalani Tes Kejiwaan
Menkominfo Tegaskan Perjanjian Data dengan AS Tidak Serahkan Data Warga