Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Prioritas Legislasi
Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menangani pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Meski penunjukan resmi belum diterima, fraksi-fraksi di komisi yang membidangi hukum ini telah mempersiapkan diri.
"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Habiburokhman mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dipastikan akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. "Ya pasti, pastinya," imbuhnya menegaskan.
Artikel Terkait
Sorak-Sorai Inklusif: Ketika Sepak Bola Menjadi Ruang Kebahagiaan bagi Semua
Suara Anak untuk Masa Depan: Refleksi dan Aksi di Hari Anak Sedunia 2025
Warga Depok Tewas Tercebur ke Kali Saat Buang Sampah
Latihan TNI Terbesar 2025: 41 Ribu Personel Dikerahkan Amankan SDA Strategis di Babel