Komisi III Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Agenda Prioritas

- Rabu, 19 November 2025 | 15:15 WIB
Komisi III Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Agenda Prioritas
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Prioritas Legislasi

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Prioritas Legislasi

JAKARTA, RABU, 19 NOVEMBER 2025

Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menangani pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Meski penunjukan resmi belum diterima, fraksi-fraksi di komisi yang membidangi hukum ini telah mempersiapkan diri.

"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Habiburokhman mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dipastikan akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. "Ya pasti, pastinya," imbuhnya menegaskan.

Prioritas Prolegnas: Penyesuaian Pidana dan KY

Sebelum menggarap RUU Perampasan Aset, Komisi III akan menyelesaikan sejumlah agenda legislasi dan non-legislasi yang lebih mendesak. Prioritas utama dalam waktu dekat adalah pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana.

"Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026," jelas Habiburokhman.

Ia menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang DPR pada 9 Desember 2025. Selain itu, komisi ini masih berkonsentrasi penuh pada proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial.

"Kita masih menyelesaikan pemilihan komisioner KY. Setelah itu, kita akan memaksimalkan pembahasan untuk penyesuaian pidana. Baru setelah semua itu selesai, kita bisa fokus pada undang-undang yang lainnya," pungkasnya, merinci agenda kerja Komisi III.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar