Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan jaksa terhadap masing-masing terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11):
1. Djuyamto
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
4. Muhammad Arif Nuryanta
Hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
5. Wahyu Gunawan
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dipublikasikan oleh Redaksi Hukum
Artikel Terkait
Ammar Zoni Hormati Penolakan Jaksa, Siapkan Duplik Balas Replik
Prosedur dan Biaya Resmi Penggantian STNK Hilang di Samsat
Kecelakaan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Pengendara Motor
Metode 50:30:20, Panduan Awal Atur Gaji agar Tak Cepat Habis