Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan jaksa terhadap masing-masing terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11):
1. Djuyamto
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
4. Muhammad Arif Nuryanta
Hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
5. Wahyu Gunawan
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dipublikasikan oleh Redaksi Hukum
Artikel Terkait
Cut Tari Siap Syuting Web Series Setelah Vakum 7 Tahun
Gubernur DKI Ancam Bongkar 185 Lapangan Padel Ilegal di Jakarta
Tes Urine Dadakan di Polres Metro Jakbar, Semua 77 Personel Dinyatakan Negatif Narkoba
Ibu di Surabaya Berjuang Temui Anak Diduga Diculik, Proses Hukum Masuk Tahap Penyidikan