Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan jaksa terhadap masing-masing terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11):
1. Djuyamto
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
4. Muhammad Arif Nuryanta
Hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
5. Wahyu Gunawan
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dipublikasikan oleh Redaksi Hukum
Artikel Terkait
Trump Bebaskan Dua Kru Rusia, Moskow Ucapkan Terima Kasih
Polisi dan Istri Menyamar, Gagalkan Aborsi di Klinik Puncak
Gus Imron Tuding Islah di Tubuh PBNU Hanya Wacana Belaka
Wamen Dalam Negeri Sambangi Sekolah Rakyat, Serukan Semangat Belajar untuk Masa Depan Bangsa