Berikut adalah rincian tuntutan yang diajukan jaksa terhadap masing-masing terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11):
1. Djuyamto
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
4. Muhammad Arif Nuryanta
Hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
5. Wahyu Gunawan
Hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dipublikasikan oleh Redaksi Hukum
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa oleh Teman Sendiri di Deli Serdang
Gempa M 3.2 Guncang Kabupaten Bandung, BMKG: Kedalaman Dangkal 5 Km
Gunung Semeru Erupsi 2025: Status Awas & Evakuasi 300 Warga, Ini Zona Bahayanya
Erupsi Gunung Semeru 2025: Update Evakuasi, Bantuan Logistik, dan Zona Bahaya