Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menambahkan bahwa keduanya merupakan residivis kasus sejenis. Menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dibeli dengan harga Rp 4 juta per pucuk.
"Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga," tutur Septa tanpa merinci lebih lanjut jenis tindak pidana lainnya.
Modus Penyamaran Senjata Api
Yang unik, para pelaku mengaku membawa senjata api tersebut dengan modus menyembunyikannya di dalam buah pepaya untuk mengelabui petugas selama perjalanan. Mereka menggunakan moda transportasi travel dilanjutkan kapal laut untuk sampai di Banten.
"Senpi tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku dengan cara disembunyikan dalam buah pepaya," imbuh perwira polisi tersebut.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka saat ini telah ditetapkan statusnya dan menjalani proses penahanan. Mereka dijerat dengan dua pasal berlapis:
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin
Kombinasi pasal tersebut mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Artikel Terkait
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terbungkus Plastik di Kebun Pisang Cikupa
Panggilan Diam-diam: Wanita Korban KDRT Diselamatkan Usai Negosiasi di Pekanbaru
Prabowo Hentikan Tradisi Pengerahan Pelajar untuk Sambut Kunjungan Kerja
Trump Bela Mati-matian MBS di Gedung Putih, Usir Ingatan Kelam Khashoggi