Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menambahkan bahwa keduanya merupakan residivis kasus sejenis. Menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dibeli dengan harga Rp 4 juta per pucuk.
"Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga," tutur Septa tanpa merinci lebih lanjut jenis tindak pidana lainnya.
Modus Penyamaran Senjata Api
Yang unik, para pelaku mengaku membawa senjata api tersebut dengan modus menyembunyikannya di dalam buah pepaya untuk mengelabui petugas selama perjalanan. Mereka menggunakan moda transportasi travel dilanjutkan kapal laut untuk sampai di Banten.
"Senpi tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku dengan cara disembunyikan dalam buah pepaya," imbuh perwira polisi tersebut.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka saat ini telah ditetapkan statusnya dan menjalani proses penahanan. Mereka dijerat dengan dua pasal berlapis:
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin
Kombinasi pasal tersebut mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Artikel Terkait
KPK Hentikan Tradisi Pamer Tersangka, Rompi Oranye Tak Lagi Muncul di Konpers
Pramono Anung Ziarah ke Makam MH Thamrin, Serukan Persatuan Kaum Betawi
Google Bantah Keterkaitan Investasi Gojek dengan Skandal Chromebook Kemendikbud
Degradasi Moral di Jakarta: Bonus Demografi atau Bom Waktu bagi Generasi Muda?