Kejaksaan Negeri Serang menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dua mahasiswa terlibat aksi perusakan pos lalu lintas. Fathan Nurma'arif (21) dituntut 10 bulan penjara, sementara Jonathan Rahardian Putra (22) menghadapi tuntutan 5 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Youliana Ayu Rospita membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (18/11/2025). "Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Fathan Nurma'arif," tegas Youliana dalam persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, Fathan didakwa terbukti melakukan pembakaran pos lalu lintas di Bunderan Ciceri, Kota Serang. Aksi tersebut terjadi dalam kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Sementara Jonathan Rahardian dituntut dengan pidana lebih ringan. JPU menyatakan terdakwa berniat merusak kaca pos lalu lintas selama kerusuhan berlangsung. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan," jelas jaksa.
Kedua terdakwa yang merupakan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebelumnya telah menjalani sidang dakwaan pada 15 Oktober. Dalam persidangan terungkap Fathan diduga menyiram bensin yang memicu kebakaran pos lalu lintas, sedangkan Jonathan disebut melempar patahan bambu hingga memecahkan kaca jendela pos.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Ain al-Helweh: Klaim Sasaran Militer vs Fakta Korban Sipil
Paripurna DPR Sahkan KUHAP Baru, Berlaku 2026 Bersamaan dengan KUHP
Remaja Bandung Dijebak TPPO, dari Mimpi Sepak Bola ke Jerat Kerja Paksa di Kamboja
Harimau Ragunan yang Kurus: Gubernur DKI Bercanda Rindu, Pengelola Tuding Ada Fitnah Terorganisir