Kejaksaan Negeri Serang menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dua mahasiswa terlibat aksi perusakan pos lalu lintas. Fathan Nurma'arif (21) dituntut 10 bulan penjara, sementara Jonathan Rahardian Putra (22) menghadapi tuntutan 5 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Youliana Ayu Rospita membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (18/11/2025). "Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Fathan Nurma'arif," tegas Youliana dalam persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, Fathan didakwa terbukti melakukan pembakaran pos lalu lintas di Bunderan Ciceri, Kota Serang. Aksi tersebut terjadi dalam kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Sementara Jonathan Rahardian dituntut dengan pidana lebih ringan. JPU menyatakan terdakwa berniat merusak kaca pos lalu lintas selama kerusuhan berlangsung. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan," jelas jaksa.
Kedua terdakwa yang merupakan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebelumnya telah menjalani sidang dakwaan pada 15 Oktober. Dalam persidangan terungkap Fathan diduga menyiram bensin yang memicu kebakaran pos lalu lintas, sedangkan Jonathan disebut melempar patahan bambu hingga memecahkan kaca jendela pos.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tinjau RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo, Bukti Nyata Kerja Sama Strategis dengan UEA
Mayat Terbungkus Plastik Ditemukan di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Kesulitan Identifikasi
Menteri Fadli Zon Dorong Qasidah Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Digitalisasi Ibadah: Ketika Avatar Salat dan Pahala Dikonversi Jadi Poin