Setelah satu kargo dibuka dan terlihat bagian-bagian tubuh hewan, petugas kemudian memeriksa potongan kargo lainnya dengan sinar-X. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa semua kiriman mengandung muatan serupa.
Asal Usul dan Status Perlindungan
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa 20 cula badak tersebut berasal dari spesies badak putih Afrika Selatan. Identifikasi untuk bagian tubuh hewan lainnya masih terus dilakukan. Investigasi untuk mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan ini juga masih berlangsung.
Perlu diketahui, badak merupakan satwa yang dilindungi penuh di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES). Atas dasar ini, segala bentuk perdagangan internasional cula badak adalah ilegal.
NParks dan SATS menegaskan bahwa Singapura memiliki sikap tanpa toleransi terhadap perdagangan ilegal satwa liar yang terancam punah, termasuk bagian tubuh dan turunannya. Sebagai penandatangan CITES, Singapura berkomitmen penuh dalam mendukung upaya global untuk memberantas perdagangan satwa liar ilegal guna menjamin kelangsungan hidup spesies tersebut.
Mengenai nasib cula badak yang disita, pihak berwenang menyatakan bahwa barang bukti akan dimusnahkan sesuai dengan pedoman CITES. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah barang tersebut kembali beredar di pasar gelap dan mengganggu rantai pasokan global cula badak ilegal.
Artikel Terkait
Genangan 50 Cem Paralyze Kebon Pala, 42 RT di Ibu Kota Terendam
Kejuaraan Nasional Tarung Derajat 2025 Dijawal, 278 Atlet Pelajar Dijaring untuk Cetak Kader Kelas Dunia
Konferensi Diplomasi Budaya 2025: Fadli Zon Buka IICCD di UI, Bahas Strategi Soft Power Indonesia
Waspada Rekrutmen Terorisme di Media Sosial: Tips Densus 88 untuk Orang Tua