Singapura Gagalkan Penyelundupan 20 Cula Badak Rp 14,6 Miliar, Terbesar dalam Sejarah

- Selasa, 18 November 2025 | 22:00 WIB
Singapura Gagalkan Penyelundupan 20 Cula Badak Rp 14,6 Miliar, Terbesar dalam Sejarah

Setelah satu kargo dibuka dan terlihat bagian-bagian tubuh hewan, petugas kemudian memeriksa potongan kargo lainnya dengan sinar-X. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa semua kiriman mengandung muatan serupa.

Asal Usul dan Status Perlindungan

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa 20 cula badak tersebut berasal dari spesies badak putih Afrika Selatan. Identifikasi untuk bagian tubuh hewan lainnya masih terus dilakukan. Investigasi untuk mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan ini juga masih berlangsung.

Perlu diketahui, badak merupakan satwa yang dilindungi penuh di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES). Atas dasar ini, segala bentuk perdagangan internasional cula badak adalah ilegal.

NParks dan SATS menegaskan bahwa Singapura memiliki sikap tanpa toleransi terhadap perdagangan ilegal satwa liar yang terancam punah, termasuk bagian tubuh dan turunannya. Sebagai penandatangan CITES, Singapura berkomitmen penuh dalam mendukung upaya global untuk memberantas perdagangan satwa liar ilegal guna menjamin kelangsungan hidup spesies tersebut.

Mengenai nasib cula badak yang disita, pihak berwenang menyatakan bahwa barang bukti akan dimusnahkan sesuai dengan pedoman CITES. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah barang tersebut kembali beredar di pasar gelap dan mengganggu rantai pasokan global cula badak ilegal.


Halaman:

Komentar