Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati: Kronologi dan Fakta Lengkap Kasus Kejahatan Kemanusiaan

- Selasa, 18 November 2025 | 06:45 WIB
Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati: Kronologi dan Fakta Lengkap Kasus Kejahatan Kemanusiaan

Sheikh Hasina dilaporkan telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Dia menolak perintah pengadilan untuk kembali ke Bangladesh guna menghadapi dakwaan terkait perintah mematikan dalam upaya menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin oleh mahasiswa.

Bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa pada Juli hingga Agustus 2024 silam menewaskan hingga 1.400 orang menurut catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, menegaskan tuntutan hukuman tertinggi. "Untuk satu pembunuhan, aturannya adalah satu hukuman mati. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali. Karena itu tidak mungkin, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati," ujarnya di luar gedung pengadilan.

Jaksa penuntut menggambarkan Hasina yang berusia 78 tahun sebagai 'inti dari semua kejahatan' yang terjadi selama periode pemberontakan Juli-Agustus. Persidangan in-absentia juga menjerat dua mantan pejabat senior lainnya: Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal yang juga buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa penuntut juga menyatakan bahwa Kamal seharusnya menghadapi hukuman mati.


Halaman:

Komentar