Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan operasi penggeledahan di berbagai lokasi. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pajak yang merugikan negara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengusut tindak pidana korupsi yang diduga memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak dalam periode tahun 2016 hingga 2020.
Menurut informasi, kasus korupsi pajak ini melibatkan oknum pegawai yang bertugas di Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Meski dikonfirmasi, detail lokasi dan waktu pasti penggeledahan belum diungkap ke publik.
Anang Supriatna juga menegaskan bahwa proses hukum untuk kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi di sektor perpajakan tersebut semakin serius.
Artikel Terkait
Smartboard di Sekolah: Dukungan Komisi X DPR RI Disertai Arahan Pengawasan Ketat
Arsul Sani Bantah Ijazah Doktor Palsu: Bukti, Fakta, dan Klarifikasi Terkini
Reformasi Kejaksaan RI: Strategi & Peran dalam Pemberantasan Korupsi
Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati: Kronologi dan Fakta Lengkap Kasus Kejahatan Kemanusiaan