Polisi berhasil menggagalkan peredaran ratusan bal pakaian bekas impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Barang bukti tersebut rencananya akan dipasarkan di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan informasi tersebut. "Betul, mau dijual di Pasar Senen," jelas Budi Hermanto pada Sabtu (15/11/2025).
Operasi penertiban ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap barang bekas impor tanpa menutup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden meminta adanya penggantian produk lokal bagi para pedagang thrifting.
"Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk," ujarnya.
Kebijakan ini selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas impor.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai truk engkel yang membawa pakaian bekas di Duren Sawit.
Artikel Terkait
Kobaran Api Tak Terkendali Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Lemahabang
Mantan Jaksa Agung Nigeria Hadapi Dakwaan Pencucian Rp 99,3 Miliar
Polisi dan Warga Rokan Hulu Awali Tahun Baru dengan Dzikir Bersama
Rumah Peninggalan Orang Tua Hanyut Diterjang Banjir Bandang di Sukabumi