Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Ikadin, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kegaduhan dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah ditetapkan berlaku mulai 2 Januari 2026. Namun, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum menyelesaikan pembahasan hukum acara pidana yang mendukung implementasinya.
"KUHP baru memuat berbagai pembaruan substantif yang tidak selaras dengan KUHAP yang berlaku saat ini. Ketidakselarasan ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam proses penegakan hukum," jelas Rivai dalam keterangan pers pada Jumat (14/11/2025).
Rivai memberikan contoh konkret mengenai masalah penahanan. Pelaku tindak pidana seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan penadahan tidak dapat dilakukan penahanan karena ketentuan pasal-pasal penahanan dalam KUHAP masih merujuk pada KUHP lama yang akan digantikan.
Selain itu, muncul kendala implementasi untuk beberapa jenis hukuman baru seperti kerja sosial, hukuman tutupan, dan hukuman pengawasan. Kebijakan restorative justice serta pidana korporasi yang diatur dalam KUHP baru juga dinilai tidak akan efektif berjalan tanpa adanya regulasi hukum acara yang mendukung.
Ikadin menyadari bahwa proses pembahasan RUU KUHAP masih menghadapi tantangan akibat adanya perbedaan pandangan mengenai beberapa pasal kontroversial. Rivai berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan konsensus dan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan kelompok masing-masing.
"Apabila setiap pihak tetap bersikukuh dengan pandangannya, maka berbagai pembaruan positif yang terkandung dalam KUHP baru maupun RUU KUHAP tidak akan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Rivai menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Penembakan di Festival Old West End Toledo, Sejumlah Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Dua Tentara Israel Tewas di Lebanon Selatan, Termasuk Perwira Komando
Selebgram Makassar Diperiksa 6 Jam, Akui Lumpuh Sementara Usai Konsumsi Gas Tertawa
Studi: Larangan Impor Limbah Plastik China Picu Lonjakan Polusi Udara di Indonesia