Zarof Ricar Divonis 18 Tahun Penjara, Aset Triliunan Rupiah Dirampas Negara
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan pejabatnya, Zarof Ricar. Putusan ini menegaskan hukuman penjara selama 18 tahun bagi Ricar. Selain itu, negara secara resmi merampas uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 10824K/PID.SUS/2025 ini diucapkan pada Rabu, 12 November 2025. Majelis hakim kasasi diketuai oleh Yohanes Priyana dengan didampingi hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dalam amar putusannya, MA menolak baik kasasi dari penuntut umum maupun dari terdakwa, Zarof Ricar.
Vonis 18 tahun ini merupakan peningkatan dari vonis sebelumnya di tingkat pengadilan tipikor, yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Tindak pidana ini terkait dengan vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.
Dasar hukum yang menjerat Ricar adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Poin krusial dalam persidangan adalah ketidakmampuan Ricar untuk membuktikan asal-usul hukum dari harta kekayaan yang dimilikinya. Majelis hakim menyatakan bahwa mustahil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki aset sebesar itu tanpa sumber penghasilan yang sah.
Hakim menegaskan bahwa Ricar gagal membuktikan bahwa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas tersebut diperoleh secara legal, baik melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya. Oleh karena itu, aset senilai triliunan rupiah itu dinyatakan sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan dirampas untuk negara.
Artikel Terkait
China Protes Keras Penjualan Senjata AS ke Taiwan: Ini Alasannya
Baku Tembak di RS Mount Sinai New York: Pria Bersenjata Tewas Usai Ancam Penembakan
Keracunan MBG: 48% Kasus Keracunan Pangan Nasional Berasal dari Program Makan Bergizi Gratis
RUU KUHAP Disahkan: Pembaruan Hukum Pidana Setelah 40 Tahun & Dampaknya