BPJS Kesehatan Akan Fokus pada Masyarakat Kurang Mampu
Dalam perubahan kebijakan yang direncanakan, BPJS Kesehatan akan lebih difokuskan untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Sementara masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih diharapkan dapat memanfaatkan asuransi kesehatan dari pihak swasta.
"Kita akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar. BPJS fokusnya ke yang bawah saja. Untuk masyarakat yang mampu, biarkan mereka menggunakan layanan dari swasta," tegas Menkes Budi.
Kolaborasi Kemenkes dan OJK untuk Kombinasi Layanan
Untuk mendukung kebijakan baru ini, Kementerian Kesehatan telah menandatangani perjanjian dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerja sama ini bertujuan menciptakan koordinasi benefit yang lebih baik antara layanan BPJS dan asuransi swasta.
"Kita sudah tandatangani perjanjian dengan OJK untuk combine benefit. Dengan koordinasi yang baik antara swasta dan BPJS, kita harap BPJS bisa sustain dan fokus melayani masyarakat level bawah," pungkas Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, baik yang kurang mampu maupun yang mampu, dapat memperoleh jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Artikel Terkait
Trump dan Netanyahu Bahas Gaza dan Ancaman untuk Iran di Mar-a-Lago
Jenazah Anak Pelatih Spanyol Ditemukan, Pencarian Korban Pinisi di Selat Padar Masih Digeber
Gempa Dangkal Magnitudo 4.0 Guncang Melonguane Dini Hari
Longsor di One-one, Warga Terjebak di Tengah Hujan Tak Kunjung Reda