BPJS Kesehatan Fokus ke Masyarakat Kurang Mampu, Ini Strategi Terbaru Menkes

- Jumat, 14 November 2025 | 07:05 WIB
BPJS Kesehatan Fokus ke Masyarakat Kurang Mampu, Ini Strategi Terbaru Menkes
Kebijakan BPJS Kesehatan Terbaru: Fokus pada Masyarakat Kurang Mampu

Strategi Baru BPJS Kesehatan: Fokus pada Kelas Bawah untuk Jaga Keberlanjutan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah strategi penting untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Menkes Budi menegaskan bahwa isu kenaikan iuran BPJS merupakan hal yang sensitif dan perlu dikaji secara mendalam. Tujuannya adalah untuk memastikan sustainability atau keberlanjutan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Dinamika kenaikan iuran ini secara politis sensitif. Ini harus terus dikaji untuk menjaga kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan," jelas Budi Gunadi Sadikin.

Iuran BPJS yang Murah dan Menguntungkan Masyarakat

Menkes Budi menekankan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini sebenarnya sangat murah dan memberikan keuntungan besar bagi peserta. Pemerintah bersama BPJS terus berupaya agar pengelolaan iuran dilakukan dengan seefisien mungkin.

"Tugas kita bersama adalah menjelaskan bahwa iuran BPJS itu sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat," ujar Budi.

BPJS Kesehatan Akan Fokus pada Masyarakat Kurang Mampu

Dalam perubahan kebijakan yang direncanakan, BPJS Kesehatan akan lebih difokuskan untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Sementara masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih diharapkan dapat memanfaatkan asuransi kesehatan dari pihak swasta.

"Kita akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar. BPJS fokusnya ke yang bawah saja. Untuk masyarakat yang mampu, biarkan mereka menggunakan layanan dari swasta," tegas Menkes Budi.

Kolaborasi Kemenkes dan OJK untuk Kombinasi Layanan

Untuk mendukung kebijakan baru ini, Kementerian Kesehatan telah menandatangani perjanjian dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerja sama ini bertujuan menciptakan koordinasi benefit yang lebih baik antara layanan BPJS dan asuransi swasta.

"Kita sudah tandatangani perjanjian dengan OJK untuk combine benefit. Dengan koordinasi yang baik antara swasta dan BPJS, kita harap BPJS bisa sustain dan fokus melayani masyarakat level bawah," pungkas Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, baik yang kurang mampu maupun yang mampu, dapat memperoleh jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar