Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK, Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD

- Minggu, 09 November 2025 | 01:00 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK, Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan dan Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi. Penetapan tersangka ini langsung diikuti dengan tindakan penahanan terhadap Sugiri Sancoko.

Masa Penahanan dan Tiga Klaster Perkara

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa para tersangka akan ditahan untuk masa 20 hari pertama. Kasus ini meliputi tiga klaster utama, yaitu dugaan suap untuk pengurusan jabatan, dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Daftar Nama Tersangka Kasus Suap Ponorogo

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
  • Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012.
  • Yunus Mahatma (YUM): Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo.
  • Sucipto (SC): Pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Ponorogo dalam sejumlah paket pekerjaan.

Pasak-Pasal yang Didakwakan KPK

Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sugiri yang berkolaborasi dengan Agus Pramono juga didakwa dengan pasal yang sama terkait suap pengurusan jabatan.

Komentar