Suasana di Bedahan, Depok, mendadak tebar pekan lalu. Rifki Aditya, pemuda 21 tahun itu, harus berhadapan dengan polisi. Ia ditangkap Selasa (23/12) setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri, AA (21). Parahnya, kekerasan itu berujung tragis: sang istri mengalami kebutaan pada mata kirinya.
Polisi sudah menetapkan Rifki sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kasus ini, menurut penjelasan polisi, berawal dari kunjungan ke rumah sepupu korban. Saat itu, hadir juga seorang teman perempuan dari Rifki.
Padahal, pernikahan mereka baru berjalan tiga bulan. Semua bermula dari hal yang sepele. Rifki ingin meminjam ponsel istrinya untuk main game. Tapi sang istri menolak. Penolakan itu rupanya memicu amarah yang tak terkendali.
“Keributan terjadi ketika pelaku meminjam handphone korban untuk bermain gim, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok mulut,” jelas AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, Minggu (28/12).
“Setelah cekcok, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan handphone,” lanjutnya.
Akibatnya sungguh mengerikan. Wajah korban robek di bagian pelipis kiri. Mata kirinya terluka parah oleh serpihan kaca handphone, hingga menyebabkan kebutaan. Tak cuma itu, korban juga ditendang dan diinjak. Hasil pemeriksaan rumah sakit menunjukkan tempurung lututnya bergeser.
“Mengakibatkan pelipis mata kiri korban robek dan mata kiri korban mengalami luka parah akibat serpihan kaca handphone. Pelaku juga menendang dan menginjak korban sehingga, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, tempurung lutut korban mengalami pergeseran,” ujar Made.
Korban pun dilarikan ke RSCM dalam kondisi yang memprihatinkan.
Artikel Terkait
Najib Razak Terjerat 165 Tahun Penjara, Tapi Cuma 15 Tahun yang Dijalani
Dopamin Digital: Saat Game Online Menggerogoti Masa Depan Anak
Gerindra Dorong Pilkada Lewat DPRD, Soroti Biaya Politik yang Membebani
Layak yang Terenggut: Saat Derap Buruh Diredam di Depan Istana