"Undang-Undang Polri pada dasarnya hanya membatasi jika berkaitan dengan pengisian jabatan di luar Polri yang proses seleksi dan pengangkatannya melalui jalur politik. Untuk posisi seperti calon legislatif, calon kepala daerah, atau menteri, maka kewajiban untuk mengundurkan diri mutlak berlaku," jelasnya secara rinci.
Jabatan Non-Politis dan Koordinasi dengan Kemenpan-RB
Berbeda dengan jabatan politik, untuk penugasan pada jabatan non-politis di berbagai kementerian atau lembaga negara, ditegaskan bahwa tidak terjadi pelanggaran hukum. Syarat utamanya adalah proses penugasan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme penyetaraan jabatan yang dikelola dan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Selama penugasan anggota Polri di instansi lain dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang ASN, berada dalam keraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan telah dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka aktivitas tersebut tidak menimbulkan masalah hukum," tambahnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya
Di sisi lain, pakar hukum ini juga menyoroti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Menurut penilaiannya, putusan MK tersebut tidak mengubah secara fundamental atau prinsipil mengenai kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusinya.
"Dengan adanya putusan MK yang terbaru, posisi Polri tetaplah sah untuk memberikan penugasan kepada anggotanya di luar struktur organisasi Polri. Hal ini selama penugasan itu masih berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan sistem manajemen pegawai negeri sipil," pungkasnya menegaskan.
Artikel Terkait
Gempa M 4,6 Guncang Calang Aceh Jaya: Pusat, Kedalaman, dan Dampak Terkini
Sindikat Penjualan Anak di 4 Provinsi Terbongkar dari Kasus Penculikan Bilqis Makassar
Eskalasi Kekerasan Tepi Barat: IDF Tewaskan 2 Militan & Pemukim Bakar Masjid di Deir Istiya
Update Ledakan SMAN 72 Jakarta: 46 Siswa Diperiksa, 20 Korban Masih Dirawat