Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Ini Dasar Hukum dan Syarat Sah Menurut Pakar

- Jumat, 14 November 2025 | 00:15 WIB
Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Ini Dasar Hukum dan Syarat Sah Menurut Pakar

Status Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Analisis Mendalam

Menurut analisis pakar hukum tata negara, penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar institusinya dinyatakan tetap sah dari perspektif hukum. Keabsahan ini berlaku dengan syarat utama bahwa penugasan tersebut dilaksanakan dengan ketat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peraturan pemerintah yang mengatur manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri

Landasan hukum dari penugasan ini merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang ini, tidak ditemukan pasal yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif untuk ditugaskan pada kementerian atau berbagai lembaga negara lainnya. Poin kuncinya adalah penugasan harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terpenting, bukan untuk mengisi jabatan yang bersifat politik.

Seorang pakar hukum tata negara menyatakan, "Pada dasarnya, Undang-Undang Polri tidak mengatur pembatasan spesifik untuk penugasan di luar tubuh kepolisian, sepanjang hal tersebut masih berkaitan dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang ASN."

Pembatasan Khusus untuk Jabatan Politik

Pakar tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa pembatasan justru diberlakukan secara khusus bagi anggota Polri yang berniat untuk menduduki jabatan-jabatan politik. Contoh jabatan politik tersebut antara lain menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kepala daerah, atau menteri. Dalam situasi seperti ini, anggota Polri yang bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri atau meminta pensiun dini dari dinas kepolisian.


Halaman:

Komentar