Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Ini Dasar Hukum dan Syarat Sah Menurut Pakar

- Jumat, 14 November 2025 | 00:15 WIB
Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Ini Dasar Hukum dan Syarat Sah Menurut Pakar
Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Keabsahan Hukum Menurut Pakar

Status Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Analisis Mendalam

Menurut analisis pakar hukum tata negara, penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar institusinya dinyatakan tetap sah dari perspektif hukum. Keabsahan ini berlaku dengan syarat utama bahwa penugasan tersebut dilaksanakan dengan ketat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peraturan pemerintah yang mengatur manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri

Landasan hukum dari penugasan ini merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang ini, tidak ditemukan pasal yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif untuk ditugaskan pada kementerian atau berbagai lembaga negara lainnya. Poin kuncinya adalah penugasan harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terpenting, bukan untuk mengisi jabatan yang bersifat politik.

Seorang pakar hukum tata negara menyatakan, "Pada dasarnya, Undang-Undang Polri tidak mengatur pembatasan spesifik untuk penugasan di luar tubuh kepolisian, sepanjang hal tersebut masih berkaitan dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang ASN."

Pembatasan Khusus untuk Jabatan Politik

Pakar tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa pembatasan justru diberlakukan secara khusus bagi anggota Polri yang berniat untuk menduduki jabatan-jabatan politik. Contoh jabatan politik tersebut antara lain menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kepala daerah, atau menteri. Dalam situasi seperti ini, anggota Polri yang bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri atau meminta pensiun dini dari dinas kepolisian.

"Undang-Undang Polri pada dasarnya hanya membatasi jika berkaitan dengan pengisian jabatan di luar Polri yang proses seleksi dan pengangkatannya melalui jalur politik. Untuk posisi seperti calon legislatif, calon kepala daerah, atau menteri, maka kewajiban untuk mengundurkan diri mutlak berlaku," jelasnya secara rinci.

Jabatan Non-Politis dan Koordinasi dengan Kemenpan-RB

Berbeda dengan jabatan politik, untuk penugasan pada jabatan non-politis di berbagai kementerian atau lembaga negara, ditegaskan bahwa tidak terjadi pelanggaran hukum. Syarat utamanya adalah proses penugasan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme penyetaraan jabatan yang dikelola dan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Selama penugasan anggota Polri di instansi lain dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang ASN, berada dalam keraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan telah dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka aktivitas tersebut tidak menimbulkan masalah hukum," tambahnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya

Di sisi lain, pakar hukum ini juga menyoroti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Menurut penilaiannya, putusan MK tersebut tidak mengubah secara fundamental atau prinsipil mengenai kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusinya.

"Dengan adanya putusan MK yang terbaru, posisi Polri tetaplah sah untuk memberikan penugasan kepada anggotanya di luar struktur organisasi Polri. Hal ini selama penugasan itu masih berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan sistem manajemen pegawai negeri sipil," pungkasnya menegaskan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar