Tindakan Cepat Kementerian Kominfo
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas. Berdasarkan koordinasi dengan Polri, Kominfo telah memblokir sejumlah situs web dan konten media sosial yang teridentifikasi diakses oleh pelaku.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan setelah proses verifikasi yang ketat. Tindakan ini mencakup situs-situs yang memuat unsur kekerasan dan tutorial pembuatan bahan peledak. Selain itu, Kominfo juga berkoordinasi dengan berbagai platform media sosial untuk menurunkan (take down) akun-akun dan kanal yang menyebarkan konten serupa.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran konten berbahaya dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap konten mencurigakan yang ditemui di ruang digital.
Artikel Terkait
Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Ini Dasar Hukum dan Syarat Sah Menurut Pakar
Kekurangan Dokter Spesialis di Indonesia: Solusi Hospital Based Menurut Menkes Budi Gunadi
Fortuner di Medan Pakai Plat Palsu P 417 TEK Ditilang Polisi, Begini Kronologinya
RS Tewaskan Pacar di TWA Bantimurung Usai Diminta Putus: Kronologi dan Pemicu