Selain masalah air, Aiptu Ngurah Rai juga membantu menyelesaikan persoalan manajemen dana iuran kelompok tani untuk mencegah potensi penyelewengan. Melalui pertemuan rutin, ia mengajak diskusi para petani untuk mencari solusi terbaik dari masalah irigasi hingga penerapan pola tanam.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah sistem tanam Jajar Legowo (seperti pola 1:1 atau 2:1). Sistem ini menciptakan jarak antar rumpun padi sehingga sinar matahari dapat menyinari tanaman dengan lebih optimal, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan anakan padi yang lebih baik dan peningkatan hasil panen.
Peningkatan Ekonomi Melalui Strategi Pemasaran Hasil Panen
Transformasi tidak hanya pada cara bercocok tanam, tetapi juga pada sistem penjualan. Aiptu Ngurah Rai mengedukasi petani untuk meninggalkan sistem ijon (menjual hasil panen sebelum dipanen) yang sering merugikan. Sebagai gantinya, ia menganjurkan penjualan gabah kering panen.
Perubahan strategi ini terbukti meningkatkan pendapatan petani secara signifikan. Jika sebelumnya satu hektar sawah mungkin hanya menghasilkan sekitar Rp 20 juta dengan sistem ijon, maka dengan menjual gabah kering, pendapatan dapat melonjak hingga Rp 25-27 juta per hektar. Hal ini telah berkontribusi pada peningkatan hasil pertanian hingga 30%.
Komitmen Berkelanjutan untuk Ketahanan Pangan
Setelah belasan tahun membina, tujuan utama Aiptu Ngurah Rai tetap sama: meningkatkan ekonomi desa. Saat ini, komitmennya sejalan dengan program pemerintah, khususnya Asta Cita dari Presiden mengenai ketahanan pangan. Sebagai anak petani, ia tidak hanya membagikan ilmu pertanian modern tetapi juga menyelipkan pesan-pesan kamtibmas dan pentingnya menjaga semangat gotong royong serta kelestarian sistem Subak di Bali.
Artikel Terkait
Pentingnya Direktorat Jenderal Pesantren: Penguatan Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Bareskrim Polri Beri Asistensi Penuh Kasus Begal Repan (16) Warga Baduy Dalam
Wisata Sejarah Kemensos ke Monumen Palagan Lengkong Libatkan 300 Pelajar
Putusan MK Batasi Masa Hak Atas Tanah di IKN Maksimal 35 Tahun, Ini Rinciannya