Modus Penculikan yang Diterapkan
Modus operandi yang digunakan tersangka Sri Yuliana cukup terencana. Pelaku sengaja membawa kedua anak kandungnya ke Taman Pakui untuk memancing Bilqis bermain bersama. Saat ayah korban sedang asyik bertanding tenis, SY pun membawa kabur Bilqis tanpa sepengetahuan siapapun.
Jaringan Perdagangan Anak Melalui Media Sosial
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka tergabung dalam sindikat jual beli anak yang beroperasi melalui grup Facebook dan WhatsApp dengan kedok proses adopsi. Untuk kasus Bilqis, SY menjualnya seharga Rp3 juta kepada NH, yang kemudian menjualnya kembali seharga Rp15 juta kepada AS dan MA di Jambi. Kedua tersangka di Jambi ini kemudian menjual Bilqis ke kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.
Yang lebih mencengangkan, berdasarkan pengakuan AS dan MA, mereka telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui platform TikTok dan WhatsApp sebelum tertangkap dalam kasus Bilqis ini.
Status Hukum Para Tersangka
Keempat tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Kasus penculikan Bilqis Ramdhani ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya perdagangan anak yang masih marak terjadi. Masyarakat dihimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di tempat umum.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Kasus Guru SMAN 1 Luwu Utara: Dipecat hingga Direhabilitasi Presiden
Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka, Pengacara Sebut Peluang Tak Ditahan 70 Persen
Kasus Bullying Siswi SMP di Malang: Polresta Malang Kota Turun Tangan, 3 Pelaku Diperiksa
Mampukah Asia Tenggara Capai Netralitas Karbon 2050? Fakta & Tantangannya