Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi
RKUHAP memperkenalkan mekanisme denda damai bagi tindak pidana ekonomi melalui Pasal 61A. Mekanisme ini memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan melalui pembayaran denda yang disetujui Jaksa Agung, mencakup tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan sektor ekonomi lainnya.
Kewenangan penerapan denda damai berada di tangan Jaksa Penuntut Umum dengan persetujuan Jaksa Agung, sementara tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penyederhanaan Proses Penyitaan
Pembahasan RKUHAP menghasilkan penyederhanaan signifikan dalam proses penyitaan. Berdasarkan Pasal 112 RUU KUHAP, penyidik cukup meminta izin dari satu pengadilan negeri di provinsi terkait untuk melakukan penyitaan lintas wilayah hukum.
Wamenkum HAM Eddy Hiariej menegaskan bahwa mekanisme baru ini jauh lebih efisien dibanding ketentuan lama yang mengharuskan izin dari setiap pengadilan negeri di daerah tempat benda berada. Ketentuan ini juga mengatur penyitaan aset yang berada di luar negeri.
Pembatasan Masa Penahanan di Tingkat Kasasi
RUU KUHAP membatasi kewenangan Mahkamah Agung dalam menetapkan masa penahanan di tingkat kasasi. Pasal 98 menetapkan batas maksimal 30 hari untuk penetapan penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung, lebih singkat dari ketentuan lama yang mencapai 50 hari dengan perpanjangan hingga 60 hari.
29 Klaster Masalah Hasil Masukan Publik
Pembahasan RKUHAP mencakup 29 klaster masalah yang berasal dari masukan publik melalui RDPU dengan 93 pihak dan masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat. Beberapa klaster penting yang dibahas termasuk mekanisme keadilan restoratif, perluasan praperadilan, pengelolaan rumah tahanan, serta perlindungan bagi kelompok rentan dan korban.
Panja RKUHAP akan melanjutkan pembahasan terhadap klaster-klaster masalah yang belum terselesaikan dalam rapat-rapat berikutnya, dengan target menyelesaikan revisi komprehensif terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
Artikel Terkait
Doomscrolling: Dampak, Bahaya, dan 4 Cara Mengatasinya untuk Gen Z
Kelas Jurnalistik Surau Academy: Jadikan Media Digital Sarana Dakwah yang Efektif
Kisah Baha dan Alaa: Pahlawan Kemanusiaan yang Menyalurkan Makanan di Gaza
Gus Elham Minta Maaf atas Video Cium Anak Perempuan, Ini Respons Kemenag