Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari beberapa partai politik seperti Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PBB, PSI, dan Gelora.
Perjalanan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 menjadi lebih terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun, meskipun ada pengecualian bagi mereka di bawah usia tersebut yang sudah pernah menjabat dalam jabatan publik karena terpilih melalui pemilu sebelumnya***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: palu.ragam-indonesia.com
Artikel Terkait
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon
Polisi Ungkap Jaringan Konten Dewasa WNA di Bali, Pelaku Pakai Jaket Ojol untuk Viral
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Berawan Sepanjang Hari Rabu
Sporting CP Balas Kekalahan 0-3 dengan Kemenangan Telak 5-0 ke Perempat Final Liga Champions