Revisi KUHAP: 40 Masukan Masyarakat Diakomodir, Penyitaan Jadi Fokus Bahasan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa terdapat 40 item masukan masyarakat terkait substansi baru dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, sebagian besar masukan tersebut telah diakomodasi oleh Panitia Kerja revisi UU KUHAP.
Hal tersebut disampaikan Eddy usai mengikuti rapat bersama Panja RUU KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Meski mengonfirmasi pengakomodirasian masukan, Eddy tidak merinci secara spesifik ke-40 poin masukan masyarakat tersebut maupun bagian mana yang telah masuk dalam draf RKUHP.
Pembahasan Penyitaan Akan Diselesaikan
Eddy Hiariej menyatakan bahwa rapat akan dilanjutkan keesokan harinya untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal terkait penyitaan. Topik ini menjadi salah satu bagian penting yang membutuhkan pembahasan mendalam.
Dalam RKUHAP sebelumnya, materi penyitaan diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal 46, yang mencakup total sembilan pasal. Ruang lingkup pembahasan yang luas inilah yang memerlukan waktu lebih untuk diselesaikan.
Artikel Terkait
Revisi KUHAP: Kewenangan Baru MA Batasi Masa Penahanan Kasasi Hingga 30 Hari
Ujian Kemandirian Prabowo: Roy Suryo Tersangka, Bayang-bayang Jokowi Masih Kuat?
Viral Video Anak di Cakung: Kronologi & Solusi Kekeluargaan
Suami di Musi Rawas Dilanda Pilu: Istri Tinggalkan Keluarga Usai Lulus PPPK dan Bawa Kabur Anak