Revisi KUHAP Terkini: 40 Masukan Masyarakat Diakomodir, Fokus Pada Aturan Penyitaan

- Rabu, 12 November 2025 | 19:42 WIB
Revisi KUHAP Terkini: 40 Masukan Masyarakat Diakomodir, Fokus Pada Aturan Penyitaan

Revisi KUHAP: 40 Masukan Masyarakat Diakomodir, Penyitaan Jadi Fokus Bahasan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa terdapat 40 item masukan masyarakat terkait substansi baru dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, sebagian besar masukan tersebut telah diakomodasi oleh Panitia Kerja revisi UU KUHAP.

Hal tersebut disampaikan Eddy usai mengikuti rapat bersama Panja RUU KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Meski mengonfirmasi pengakomodirasian masukan, Eddy tidak merinci secara spesifik ke-40 poin masukan masyarakat tersebut maupun bagian mana yang telah masuk dalam draf RKUHP.

Pembahasan Penyitaan Akan Diselesaikan

Eddy Hiariej menyatakan bahwa rapat akan dilanjutkan keesokan harinya untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal terkait penyitaan. Topik ini menjadi salah satu bagian penting yang membutuhkan pembahasan mendalam.

Dalam RKUHAP sebelumnya, materi penyitaan diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal 46, yang mencakup total sembilan pasal. Ruang lingkup pembahasan yang luas inilah yang memerlukan waktu lebih untuk diselesaikan.

Mekanisme Penyitaan Baru untuk Efisiensi

Eddy menjelaskan bahwa RKUHAP nantinya akan mengatur mekanisme penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di tingkat provinsi. Dalam aturan baru ini, penyitaan yang dilakukan di suatu provinsi hanya memerlukan izin dari pengadilan negeri setempat, meskipun aset yang akan disita berada di luar wilayah hukum provinsi tersebut.

Kebijakan ini diambil untuk menjawab tantangan efisiensi dalam penanganan perkara. Seringkali, dalam satu kasus, barang bukti yang harus disita berada di beberapa provinsi berbeda. Dengan aturan baru, cukup satu izin dari pengadilan negeri di satu provinsi untuk melakukan penyitaan di berbagai daerah hukum lainnya.

Penyitaan Aset Luar Negeri Juga Diatur

Revisi KUHAP juga akan mengatur secara khusus mengenai penyitaan aset yang berada di luar negeri. Untuk kasus seperti ini, permintaan izin penyitaan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain penyitaan, Eddy menambahkan bahwa masih terdapat beberapa materi lain yang akan dibahas secara detail pada rapat selanjutnya, termasuk mengenai bantuan hukum dan ganti kerugian.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar