Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 pada Juni 2020 yang mengubah besaran tersebut.
Namun, anggaran Kementerian Pertahanan berkurang menjadi Rp122,44 triliun dari Rp8,74 triliun.
Krisis pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia pada saat Perpres tersebut diterbitkan memerlukan penyesuaian posisi anggaran pertahanan dan refocusing.
Baca Juga: Disela Kampanye di Maluku, Gibran Rakabuming Raka Bermain Sepak Bola, Cetak Dua Gol
Berdasarkan Buku Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2021, Covid-19 nyatanya berdampak pada jatah anggaran pertahanan.
Pada akhirnya perlu dilakukan realokasi dan refokus kegiatan sebesar Rp383,75 miliar.
Anggaran pertahanan juga terjadi refocusing pada tahun 2021.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
600 Huntara Resmi Diberikan kepada Korban Bencana Aceh Tamiang, Ini Fasilitasnya
Wiyagus Sambangi Sekolah Rakyat di Minahasa, Serukan Semangat Belajar dan Cinta Tanah Air
Menteri Keuangan Ungkap Kecurangan Ekspor Sawit, AI Jadi Senjata Baru