Tanggapan PGRI dan Rencana Grasi
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menyayangkan keputusan ini. Menurut Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin, seharusnya pemerintah provinsi memberikan sanksi pembinaan daripada pemecatan.
PGRI bersama kedua guru kini berencana mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka berharap mendapatkan pengampunan dengan pertimbangan kemanusiaan sehingga hak dan martabat mereka sebagai ASN guru dapat dikembalikan.
Penjelasan Resmi Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ini murni sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin ASN. Tindakan ini merupakan konsekuensi dari putusan hukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses pemberhentian dilakukan dengan merujuk pada peraturan kepegawaian yang berlaku, dimana ASN yang terlibat kasus pidana dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Kasus ini menyisakan pertanyaan mengenai sistem pembiayaan pendidikan dan nasib guru honorer di Indonesia, sekaligus menjadi pembelajaran tentang batasan inisiatif kolektif dalam menyelesaikan masalah pendanaan pendidikan.
Artikel Terkait
Inovasi Pangan Fungsional Fapet UGM: Sapi Gama hingga Telur Omega-3 untuk Indonesia Emas 2045
Guru Dipecat dan Dipenjara Usai Bantu Honorer di Luwu Utara, Ini Kronologinya
Skandal Korupsi Energi Ukraina: Menteri Kehakiman Digantung, Tersangkut Dana 100 Juta Dolar
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo: Fakta Keterlibatan Jenderal TNI dan Mafia Tanah