Dua Guru di Luwu Utara Diberhentikan Tidak Hormat Usai Bantu Rekan Honorer

- Rabu, 12 November 2025 | 14:18 WIB
Dua Guru di Luwu Utara Diberhentikan Tidak Hormat Usai Bantu Rekan Honorer

Tanggapan PGRI dan Rencana Grasi

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menyayangkan keputusan ini. Menurut Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin, seharusnya pemerintah provinsi memberikan sanksi pembinaan daripada pemecatan.

PGRI bersama kedua guru kini berencana mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka berharap mendapatkan pengampunan dengan pertimbangan kemanusiaan sehingga hak dan martabat mereka sebagai ASN guru dapat dikembalikan.

Penjelasan Resmi Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ini murni sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin ASN. Tindakan ini merupakan konsekuensi dari putusan hukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses pemberhentian dilakukan dengan merujuk pada peraturan kepegawaian yang berlaku, dimana ASN yang terlibat kasus pidana dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Kasus ini menyisakan pertanyaan mengenai sistem pembiayaan pendidikan dan nasib guru honorer di Indonesia, sekaligus menjadi pembelajaran tentang batasan inisiatif kolektif dalam menyelesaikan masalah pendanaan pendidikan.


Halaman:

Komentar