Suasana di ruang rapat terbatas di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu lalu, mendadak tegang. Presiden Prabowo Subianto tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Sasaran amarahnya adalah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memilih pergi umrah saat kabupatennya sedang dilanda bencana. Bahkan kabarnya, kepergian itu tanpa izin yang semestinya.
Dengan nada keras, Prabowo langsung memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk menindak tegas sang bupati. "Kalau yang mau lari-lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses," ujarnya.
Ia lalu menarik perbandingan tegas dengan dunia militer. "Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh, itu tidak bisa tuh. Sorry, saya nggak mau tanya partai mana," imbuh Prabowo, menegaskan bahwa masalah ini adalah soal tanggung jawab, bukan afiliasi politik.
Menanggapi instruksi presiden, Wamendagri Aria Bima menyatakan pihaknya akan mengambil langkah. Pemeriksaan mendalam bakal dilakukan setelah Mirwan kembali ke Indonesia. Dari situ, nanti akan jelas sanksi apa yang pantas dijatuhkan.
"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri ditemukan fakta pelanggaran, baik terhadap kewajiban maupun larangan, maka inspektorat bisa merekomendasikan pemberian sanksi," jelas Bima, Senin (8/12).
Landasan hukumnya, kata dia, sudah jelas: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu memuat detail kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, lengkap dengan sanksinya.
Di sisi lain, sorotan juga datang dari parlemen. Wakil Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, angkat bicara dan memastikan bahwa Mirwan tak akan lolos dari hukuman. Menurut Dede, tindakan bupati itu bisa digolongkan sebagai pelanggaran berat.
"Walaupun beliau sudah meminta maaf, tapi sanksi harus tetap dilaksanakan," tegas Dede.
Ia menyerahkan keputusan akhirnya pada Kemendagri, namun pesannya jelas: pertanggungjawaban seorang pemimpin di saat rakyatnya susah adalah hal yang mutlak.
Berpindah ke program kami, detikSore sore ini akan menghadirkan dua tokoh penting. Pertama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang akan membedah seluk-beluk Revisi UU KUHAP yang baru saja disahkan. Apa saja perubahan mendasar yang perlu dipahami publik? Simak obrolan mendalamnya.
Kedua, ada Kawendra Lukistian dari Komisi VI yang juga Ketua Umum Gekrafs. Bersamanya, kita akan bahas strategi menyinergikan BUMN, industri nasional, hingga UMKM dan ekonomi kreatif. Visinya untuk membangun industri Indonesia ke depan patut ditunggu.
Masih di detikSore, dr. Andhika Raspati SpKO akan kembali hadir jelang petang. Topiknya serius: ancaman cardiac arrest bagi para pegiat olahraga. Bagaimana mencegahnya? Apa yang harus kita waspadai? Jawabannya ada di Sunsetalk nanti.
Jangan lewatkan detikSore, siaran langsung Senin-Jumat pukul 15.30-18.00 WIB. Dari analisis pasar saham hingga obrolan hangat isu terkini, semuanya ada di sini. Sampaikan juga komentar Anda lewat live chat.
Detik Sore, nggak cuma hore-hore!
Artikel Terkait
Enam Mahasiswa Diamankan Usai Turunkan Bendera Merah Putih saat Demo Tolak Pergub JKA di Banda Aceh
Persija Kalahkan Persijap 2-0, Jarak dengan Persib di Puncak Klasemen Masih Tujuh Poin
Tembok Penahan Tanah Longsor di Cianjur, Satu Pekerja Tewas Tertimbun
Tembok Penahan Tanah Longsor di Puncak Cianjur, Satu Buruh Tewas Tertimbun