Kisah Dua Guru di Luwu Utara Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Usai Bantu Guru Honorer
Dua orang guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus kehilangan status ASN mereka setelah membantu rekan sesama guru honorer. Rasnal dan Abdul Muis resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis pidana kepada keduanya.
Latar Belakang Kasus Pungutan Sukarela
Kasus ini bermula dari inisiatif membantu guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara pada tahun 2018. Saat itu, para guru honorer mengalami keterlambatan pembayaran gaji hingga 10 bulan. Rasnal yang menjabat sebagai kepala sekolah bersama Abdul Muis sebagai bendahara komite kemudian mengusulkan solusi kepada komite sekolah.
Melalui musyawarah, orang tua murid sepakat memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 per siswa. Bahkan menurut keterangan mantan anggota komite, para wali murid sendiri yang mengusulkan peningkatan nominal dari sebelumnya Rp 17.000.
Proses Hukum dan Vonis Pidana
Aksi membantu ini kemudian mendapat penentangan dari salah satu LSM yang melaporkan kedua guru ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Proses hukum berlanjut hingga pengadilan dan berakhir dengan putusan bersalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kedua guru dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Putusan yang telah inkrah ini menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil tindakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Tanggapan PGRI dan Rencana Grasi
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menyayangkan keputusan ini. Menurut Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin, seharusnya pemerintah provinsi memberikan sanksi pembinaan daripada pemecatan.
PGRI bersama kedua guru kini berencana mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka berharap mendapatkan pengampunan dengan pertimbangan kemanusiaan sehingga hak dan martabat mereka sebagai ASN guru dapat dikembalikan.
Penjelasan Resmi Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ini murni sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin ASN. Tindakan ini merupakan konsekuensi dari putusan hukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses pemberhentian dilakukan dengan merujuk pada peraturan kepegawaian yang berlaku, dimana ASN yang terlibat kasus pidana dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Kasus ini menyisakan pertanyaan mengenai sistem pembiayaan pendidikan dan nasib guru honorer di Indonesia, sekaligus menjadi pembelajaran tentang batasan inisiatif kolektif dalam menyelesaikan masalah pendanaan pendidikan.
Artikel Terkait
Libur Panjang Imlek-Ramadan Picu Antrean Puluhan Kilometer di Tol MBZ dan Japek
Amnesty Kritik Rencana Indonesia Ikut Board of Peace, Khawatir Legitimasi Israel
Mobil Terperosok ke Laut di Ulee Lheue, Pengemudi Selamat Dievakuasi Warga
Bareskrim Sita Koper Berisi Narkoba Milik Mantan Kapolres Bima di Rumah Polwan