Wapres Maruf Amin Dukung Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:15 WIB
Wapres Maruf Amin Dukung Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

MURIANETWORK.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan dukungannya terhadap wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama. Pernyataan ini menanggapi kritik dari mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menilai revisi UU pada 2019 telah melemahkan performa lembaga antirasuah tersebut. Wacana ini juga mendapat respons setuju dari Presiden Joko Widodo.

Dukungan Ma'ruf Amin untuk Kembalikan Kewenangan KPK

Menanggapi desakan sejumlah pihak, termasuk Abraham Samad, untuk merevisi UU KPK tahun 2019, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pandangannya. Ia menilai, jika penilaian publik terhadap kinerja KPK saat ini memang terkendala oleh regulasi yang berlaku, langkah untuk mengembalikan aturan ke bentuk sebelumnya patut dipertimbangkan.

Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf Amin kepada awak media di kompleks Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026).

"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya undang-undang, ya sebaiknya dikembalikan," ujarnya.

Kritik Abraham Samad atas Revisi 2019

Wacana ini mengemuka setelah Abraham Samad mengungkapkan dialognya dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan itu, Prabowo disebut menanyakan penyebab menurunnya performa KPK. Menurut Samad, akar masalahnya terletak pada revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai memangkas kewenangan strategis lembaga dan mengubah posisinya menjadi di bawah rumpun eksekutif.

Mantan pimpinan KPK itu menegaskan bahwa lembaga antikorupsi, sesuai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, harus bersifat independen.

"Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu," jelas Samad pada Minggu (1/2).

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar