Enam Pria di Rote Ndao Divonis Percobaan Usai Aniaya Sapi Hingga Tewas
Enam warga Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seekor sapi hingga menyebabkan kematian hewan tersebut. Peristiwa yang bermula dari konflik lahan ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice.
Kronologi Penganiayaan Sapi di Rote Ndao
Peristiwa hukum ini terjadi pada tanggal 26 Februari 2025 di kawasan perkebunan Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut. Keenam terpidana, yaitu Bernadus Nalle, Yakobis Taek, Daniel Lilo, Joni Lilo, Eduard Lilo, dan Anderias Lilo, sedang memeriksa tanaman padi di sawah mereka ketika menemukan lima ekor sapi milik orang lain telah merusak dan memakan tanaman mereka.
Dilaporkan bahwa amarah memicu tindakan mereka. Bernadus Nalle, yang membawa parang, dikabarkan merasa terancam karena salah satu sapi hampir menanduknya. Ia kemudian menggunakan parangnya untuk melukai sapi-sapi tersebut, dengan satu sapi mengalami bacokan di kaki hingga terjatuh dan akhirnya mati.
Artikel Terkait
Prabowo Dapat Laporan Perkembangan Program Prioritas, Bahas Lembaga Khusus Perumahan
Ponsel Jatuh ke Got, Polisi DIY Jadi Pahlawan dengan Alat Canggih
Bahasa Pejabat di Era Digital: Ketika Satu Kalimat Lebih Tajam dari Seribu Pasal
Kecelakaan Maut di Fly Over Mbah Priok, Pengendara Motor Tewas Tertindas Trailer