Mahfud MD menekankan bahwa dalam proses peradilan, pengadilan harus membuktikan terlebih dahulu keaslian ijazah tersebut. "Jika kasus Roy Suryo dibawa ke pengadilan dengan tuduhan utama pemalsuan ijazah, maka harus dibuktikan dulu keaslian ijazah tersebut. Dan yang berwenang membuktikan keaslian ijazah bukanlah kepolisian, melainkan hakim yang memimpin persidangan," tegas Mahfud.
Menurut analisis hukum Mahfud MD, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan keaslian suatu dokumen seperti ijazah. "Polisi tidak boleh menyimpulkan dokumen ini asli atau tidak. Kewenangan itu ada di tangan hakim. Oleh karena itu, menurut saya ada dua skenario yang mungkin terjadi," tambahnya.
Potensi Penolakan Dakwaan oleh Pengadilan
Mahfud MD memperingatkan bahwa tanpa pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah, dakwaan terhadap Roy Suryo berpotensi ditolak oleh pengadilan. "Pengadilan kemungkinan akan menyatakan dakwaan ini tidak dapat diterima. Alasan penolakannya karena tidak ada pembuktian sebelumnya mengenai keaslian ijazah yang menjadi pokok persoalan," papar Mahfud.
Mahfud MD menjelaskan mekanisme yang seharusnya dilakukan menurut hukum. "Untuk menjamin keadilan, seharusnya ada proses pembuktian di pengadilan lain terlebih dahulu mengenai status keaslian ijazah. Jika tidak dilakukan, maka kasus ini berisiko ditolak dengan pertimbangan dakwaan tidak jelas dan tidak dapat diterima," tutupnya.
Artikel Terkait
Strategi Politik Projo & Budi Arie Masuk Gerindra: Motif, Ancaman, dan Proyeksi Gibran 2029
Dr. Zulkarnain Resmi Dilantik Menjadi Kepala Kemenag Lampung oleh Menag Nassaruddin Umar
RKUHAP 2024: Target Pengesahan, Proses Revisi, dan Urgensinya
Amien Rais Sebut Reformasi Polri Prabowo Hanya Kosmetik, Ini Buktinya