Refly Harun Desak Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Layak Diproses
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan pembelaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Refly secara tegas menyerukan agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Pernyataan ini disampaikan Refly Harun dalam acara deklarasi dukungan yang digelar di Gedung Juang, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa Roy Suryo dan yang lainnya seharusnya tidak ditahan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Refly Harun berpendapat bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo Cs terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya tidak layak untuk diteruskan secara hukum. Menurut analisisnya, penetapan tersangka dalam perkara ini tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Rismon & Roy Suryo: Pejuang Integritas di Bidang IT dan Hukum
Ledakan SMAN 72 Jakarta: ABH Belajar Rakitan Bom dari Media Sosial, Polri Blokir Situs
Mendagri Tito Karnavian Terima Gelar Adat Aceh, Ini Makna & Artinya
Prabowo ke Australia: Motif Alutsista & Kaitan Mengejutkan dengan Isu Gibran