Refly Harun Desak Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Layak Diproses
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan pembelaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Refly secara tegas menyerukan agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Pernyataan ini disampaikan Refly Harun dalam acara deklarasi dukungan yang digelar di Gedung Juang, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa Roy Suryo dan yang lainnya seharusnya tidak ditahan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Refly Harun berpendapat bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo Cs terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya tidak layak untuk diteruskan secara hukum. Menurut analisisnya, penetapan tersangka dalam perkara ini tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dasar argumentasi yang dibangun Refly berlandaskan pada konstitusi. Ia menyoroti pentingnya hak untuk menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta hak untuk mendapatkan dan menggali informasi. Ia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, bukan semata-mata berdasarkan Undang-Undang ITE.
Refly Harun juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian atau pengkajian sebuah dokumen akademik. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk memastikan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawannya tidak ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Harapannya, kasus ini dapat diselesaikan tanpa perlu melalui proses penahanan dan bahkan berujung pada penghentian penuntutan. Pembelaan dari pakar hukum tata negara ini menyoroti kompleksitas persinggungan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Anggota DPR Imbau Beri Kesempatan Adies Kadir Buktikan Kinerja di MK
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman
Akses Jalan Utama di Aceh Pulih Bertahap Pasca Bencana 2025
Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS