Poin Pertama: Konfirmasi Terjadinya Kriminalisasi
Penetapan status tersangka terhadap sejumlah individu dinilai sebagai konfirmasi bahwa praktik kriminalisasi masih terus terjadi. Masyarakat sebenarnya mengharapkan adanya perubahan dan penghentian segala bentuk kriminalisasi warisan era sebelumnya, terutama di bawah kepemimpinan nasional yang baru.
Poin Kedua: Institusi Kepolisian yang Belum Berubah
Langkah hukum yang diambil institusi kepolisian dalam kasus ini menunjukkan bahwa transformasi di tubuh kepolisian belum sepenuhnya terjadi. Tindakan ini dinilai tidak sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan reformasi menyeluruh dalam institusi penegak hukum.
Poin Ketiga: Seruan Solidaritas Masyarakat
Gerakan ini mengajak seluruh komponen masyarakat dari berbagai latar belakang untuk bersolidaritas. Dukungan diberikan dengan mendampingi proses hukum yang dijalani para pihak terkait dan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan di Jakarta pada 11 November 2025 dan ditandatangani secara resmi oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Deklarasi ini dibacakan langsung oleh perwakilan resmi mereka.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Motif Pelaku ABH, dan Pasal yang Dijerat
Kondisi Terkini ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Dirawat Intensif di ICU
Prabowo Gelar Pertemuan Bilateral Tertutup dengan PM Australia Anthony Albanese di Sydney
Prabowo dan Moralitas Politik: Analisis Kritis dari Masa Penjara hingga Kekuasaan