Jerat Tiga Pasal Berat dan Ancaman Hukuman
Polisi menjerat Chiko dengan tiga pasal dari undang-undang yang berbeda karena tindakannya dinilai telah melanggar norma kesusilaan dan melakukan manipulasi data digital secara serius. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi.
- Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik.
- Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan di ruang digital.
Dari gabungan pasal-pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman kurungan 6 sampai 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Fokus Pemulihan Korban dan Peringatan Bahaya AI
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pemulihan para korban. Selain menindak tegas pelaku, pihak kepolisian juga menyiapkan program pendampingan psikologis atau trauma healing, khususnya bagi korban yang masih di bawah umur.
Polda Jateng mengaku telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan perlindungan dan dukungan psikologis yang maksimal.
Kasus ini menjadi pengingat yang serius tentang bahaya penyalahgunaan teknologi AI dan deepfake untuk kejahatan pornografi digital. Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi dan tidak menyalahgunakan kecerdasan buatan untuk hal-hal yang melanggar hukum. Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan jika menemukan penyebaran konten serupa di media sosial.
Artikel Terkait
Saat Pejabat Berani Buka Diri, Koruptor Cemas dan Tersipu
Eropa Berang, Hubungan Transatlantik Memasuki Zaman Es
Jaringan Judi Online Diduga Dalangi Fitnah terhadap SBY
Kritik Satir Pandji Picu Demo, Wartawan Soroti Kemarahan Pesanan