Chiko Radityatama Ditahan, Tersangka Kasus Pornografi Deepfake AI di Jawa Tengah
Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan Chiko Radityatama Agung (CRA) sebagai tersangka utama dalam kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Tindak pidana ini mengancam dirinya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 miliar.
Modus Deepfake dan Puluhan Korban
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Ditreskrimsiber Polda Jateng, Chiko diduga kuat memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi ilegal dengan teknik deepfake. Teknik ini digunakan untuk memanipulasi dan menempelkan wajah para korban ke dalam video-video tidak senonoh.
Konten hasil manipulasi tersebut kemudian diunggah dan disebarkan melalui berbagai platform media sosial hingga menyebabkan viral. Penyidik memperkirakan jumlah korban mencapai puluhan orang, yang terdiri dari siswa aktif, alumni, serta guru di sebuah sekolah.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara. Proses hukum telah menjalani pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk tersangka itu sendiri.
Untuk mendukung kasus ini, sejumlah barang bukti digital turut disita. Barang bukti yang diamankan meliputi file video, perangkat elektronik, serta akun-akun media sosial milik tersangka. Pemeriksaan juga melibatkan ahli dari berbagai bidang, seperti sosiologi hukum, hukum pidana, dan teknologi informasi untuk memastikan transparansi dan akurasi proses hukum.
Artikel Terkait
Serangan Bom Bunuh Diri di Pakistan Tewaskan 15 Orang: PM Sharif Tuding India
Panama Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Kokain, Terbesar Sepanjang Sejarah
Tukang Tewaskan Aresty Gunar Tinarga, Istri Pegawai KPP di Manokwari, Jenazah Ditemukan di Septic Tank
TGPF Farhan dan Reno: DPR Dorong Investigasi Transparan Kasus Misteri Kwitang