Kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York City menciptakan sejarah baru sekaligus memicu kontroversi politik. Mamdani menjadi pemimpin Muslim pertama dan keturunan Asia Selatan pertama yang memimpin kota tersebut. Namun, kemenangannya dihadapkan pada tantangan dari lawan-lawan politiknya di Washington DC.
Mantan Presiden Donald Trump dan beberapa anggota Kongres dari Partai Republik menyatakan penolakan terhadap kemenangan Mamdani. Mereka menyebarkan keraguan mengenai status kewarganegaraan Mamdani dan menuduhnya tanpa bukti sebagai pendukung paham komunis.
Beberapa politisi Republik menyerukan investigasi terhadap proses naturalisasi Mamdani. Mereka menuntut pencabutan kewarganegaraan AS-nya dan deportasi ke Uganda, negara kelahirannya. Tuduhan ini didasarkan pada klaim tidak terbukti tentang dukungan terhadap aktivitas teroris.
Proses pencabutan kewarganegaraan di Amerika Serikat merupakan langkah hukum yang sangat langka. Menurut para ahli hukum imigrasi, denaturalisasi hanya dapat dilakukan melalui perintah pengadilan dengan bukti yang sangat kuat. Biasanya proses ini hanya diterapkan pada kasus-kasus ekstrem seperti mantan anggota Nazi atau individu yang terlibat terorisme.
Ahli hukum imigrasi menegaskan tidak ada bukti kredibel yang mendukung tuduhan terhadap Mamdani. Proses naturalisasi yang dilaluinya dinyatakan sah menurut hukum yang berlaku. Mamdani telah tinggal secara legal di Amerika Serikat sejak usia tujuh tahun sebelum akhirnya menjadi warga negara pada tahun 2018.
Para penentang Mamdani mengutip lirik rap yang dibuatnya tahun 2017 dan keanggotaannya dalam organisasi Democratic Socialists of America sebagai dasar tuduhan. Namun, para ahli menilai hal ini tidak memenuhi standar hukum untuk proses denaturalisasi.
Artikel Terkait
Irjen Roycke Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude, Bahas Strategi Pemberantasan TPPO
Suap Dirut Inhutani V: Kronologi Lengkap & Nilai Rp 2,5 Miliar
Chiko Radityatama Ditahan, Tersangka Kasus Deepfake AI Pornografi dengan Puluhan Korban di Jawa Tengah
Kakek Minta Bantuan Kapolri Cari Alvaro Kiano, Hilang 9 Bulan di Pesanggrahan