Organisasi hak-hak Muslim Amerika mengecam upaya pencabutan kewarganegaraan Mamdani sebagai tindakan rasis dan Islamofobik. Mereka menyoroti normalisasi retorika anti-Muslim dalam politik Amerika.
Mamdani sendiri menyatakan bahwa Islamofobia telah menjadi bagian dari politik nasional. Ia menekankan pentingnya mengakui kontribusi umat Muslim dalam kehidupan masyarakat kota New York.
Secara hukum, kemungkinan keberhasilan upaya pencabutan kewarganegaraan Mamdani dinilai sangat kecil. Para profesor hukum konstitusi menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Meskipun kasus denaturalisasi meningkat selama pemerintahan Trump, proses hukumnya tetap memerlukan bukti-bukti material yang kuat. Hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan Mamdani melakukan penipuan dalam proses naturalisasinya.
Status Mamdani sebagai Wali Kota New York City tetap sah menurut hukum. Para ahli menilai upaya penolakan terhadap kemenangannya lebih bersifat politis daripada berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.
Artikel Terkait
IKA Unhas Gelar Buka Puasa Bersama, Amran Sulaiman Diharapkan Jadi Orang ke-2 di RI
Warga Surabaya Berbuka Puasa Pukul 17.52 WIB Hari Ini
Natalius Pigai Desak Bareskrim Terapkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Pandji
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina