Organisasi hak-hak Muslim Amerika mengecam upaya pencabutan kewarganegaraan Mamdani sebagai tindakan rasis dan Islamofobik. Mereka menyoroti normalisasi retorika anti-Muslim dalam politik Amerika.
Mamdani sendiri menyatakan bahwa Islamofobia telah menjadi bagian dari politik nasional. Ia menekankan pentingnya mengakui kontribusi umat Muslim dalam kehidupan masyarakat kota New York.
Secara hukum, kemungkinan keberhasilan upaya pencabutan kewarganegaraan Mamdani dinilai sangat kecil. Para profesor hukum konstitusi menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Meskipun kasus denaturalisasi meningkat selama pemerintahan Trump, proses hukumnya tetap memerlukan bukti-bukti material yang kuat. Hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan Mamdani melakukan penipuan dalam proses naturalisasinya.
Status Mamdani sebagai Wali Kota New York City tetap sah menurut hukum. Para ahli menilai upaya penolakan terhadap kemenangannya lebih bersifat politis daripada berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.
Artikel Terkait
Polisi Kukar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.000 Orang dari Jerat Narkoba
Pertamina Tegaskan Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Sebut Informasi Biaya adalah Hoaks
Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Berstatus Pegawai BUMN
Pemprov Sulsel Godok Mutasi 314 Guru untuk Atasi Ketimpangan Distribusi