Fakta Baru Kasus Bilqis: Tersangka Sri Yuliana Diduga Jual Anak Kandungnya Sendiri
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis, seorang anak berusia 4 tahun asal Makassar. Keempat tersangka tersebut adalah Sri Yuliana (SY, 30), Meriana (MA, 42), Adit Saputra (AS, 36), dan Nadia Hutri (NH, 29).
Pengembangan kasus ini mengungkap fakta mengejutkan terkait profil salah satu tersangka, Sri Yuliana. Ia diduga telah lama beraksi dalam jaringan penjualan anak. Yang lebih parah, Sri Yuliana juga diduga telah menjual anak kandungnya sendiri.
Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah, mengonfirmasi bahwa informasi awal mengenai penjualan anak oleh Sri Yuliana diperoleh langsung dari pengakuan anak-anaknya. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kebenaran informasi tersebut.
Informasi ini pertama kali terungkap setelah polisi membawa kedua anak kandung Sri Yuliana ke UPTD PPA Makassar untuk mendapatkan penanganan psikologis. Kedua anak tersebut kemudian ditempatkan di sebuah rumah aman.
Selama berada di rumah aman, kedua anak tersebut bercerita kepada petugas. Dalam cerita mereka, disebutkan bahwa mereka memiliki saudara lain yang diduga telah dijual oleh ibu mereka sendiri, Sri Yuliana.
Kadis UPTD PPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, juga menyampaikan hal serupa. Ita menegaskan bahwa informasi dari anak-anak tersebut akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk penyelidikan.
Profil Keluarga Tersangka Sri Yuliana
Berdasarkan informasi dari UPTD PPA Makassar, tersangka Sri Yuliana diketahui memiliki lima orang anak. Dari kelima anaknya, hanya dua yang tinggal bersamanya, sementara tiga anak lainnya tidak diketahui keberadaannya. Ayah kandung dari semua anak tersebut disebutkan tinggal di Papua.
Kondisi rumah tangga Sri Yuliana dikatakan tidak stabil. Saat ditangkap, ia tinggal bersama seorang pacar dan kedua anaknya. Lebih tragis lagi, salah satu dari anak yang tinggal bersamanya juga merupakan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri di Makassar.
Mengingat ketidakhadiran orang tua dan keluarga yang tidak jelas, kedua anak Sri Yuliana untuk sementara akan terus tinggal di rumah aman milik UPTD PPA Makassar.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penjualan anak oleh Sri Yuliana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi tersebut. Namun, setiap informasi baru akan ditindaklanjuti dan dikembangkan untuk kepentingan penyidikan.
Artikel Terkait
BI Terapkan Kuota Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026
Anggota DPR Desak Bentuk Tim Khusus Tangani Penonaktifan Massal Peserta BPJS PBI
Gibran Tegaskan Komitmen Pemerintah Perangi Korupsi dan Dorong RUU Perampasan Aset
Produksi Kakao Nasional Diproyeksi Naik Jadi 635 Ribu Ton pada 2026