Kantor sebuah ormas di Jalan Darmo, Surabaya, kini sunyi. Pagarnya dibelit garis polisi kuning, pintunya terkunci rapat. Polisi baru saja menyegel bangunan milik organisasi masyarakat Madas itu. Alasannya? Temuan awal mengarah pada kasus mafia tanah yang sedang mereka usut.
Penyegelan dilakukan Kamis lalu. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, aksi ini bukan tanpa sebab. Ada laporan warga yang mengendus praktik tak sedap: mafia tanah, dokumen palsu, sampai penyerobotan lahan.
“Benar. Karena ada laporan polisi terkait dengan dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan diduga ada penyerobotan,”
kata Edy, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan, penyidik tidak gegabah. Tiga laporan yang masuk telah mereka dalami, dan dari sana ditemukan fakta-fakta yang cukup menguatkan dugaan tindak pidana. Itulah yang akhirnya mengantarkan pada keputusan penyitaan.
Kalau kamu lewat di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, pemandangannya jelas. Halaman depan bangunan itu dipagari police line. Yang menarik, penyegelan ini langsung digelar oleh penyidik Satreskrim, bukan atas perintah Pengadilan Negeri Surabaya.
Di pagar, terpampang plang pemberitahuan resmi. Surat izin sita khusus bernomor 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertempel di sana, bertanggal 15 Januari 2026. Plang itu, bersama garis kuning yang melintang, menjadi penanda bisu bahwa tempat ini sedang menjadi pusat perhatian hukum.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Targetkan LRT Velodrome-Manggarai Rampung dan Diresmikan pada Agustus
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Mantan Artis FE Jadi Model Video Call Palsu untuk Jaring Korban Investasi Bodong di Solo Baru
Gubernur Pramono: Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Butuh Waktu Empat Hari