Kantor sebuah ormas di Jalan Darmo, Surabaya, kini sunyi. Pagarnya dibelit garis polisi kuning, pintunya terkunci rapat. Polisi baru saja menyegel bangunan milik organisasi masyarakat Madas itu. Alasannya? Temuan awal mengarah pada kasus mafia tanah yang sedang mereka usut.
Penyegelan dilakukan Kamis lalu. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, aksi ini bukan tanpa sebab. Ada laporan warga yang mengendus praktik tak sedap: mafia tanah, dokumen palsu, sampai penyerobotan lahan.
“Benar. Karena ada laporan polisi terkait dengan dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan diduga ada penyerobotan,”
kata Edy, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan, penyidik tidak gegabah. Tiga laporan yang masuk telah mereka dalami, dan dari sana ditemukan fakta-fakta yang cukup menguatkan dugaan tindak pidana. Itulah yang akhirnya mengantarkan pada keputusan penyitaan.
Kalau kamu lewat di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, pemandangannya jelas. Halaman depan bangunan itu dipagari police line. Yang menarik, penyegelan ini langsung digelar oleh penyidik Satreskrim, bukan atas perintah Pengadilan Negeri Surabaya.
Di pagar, terpampang plang pemberitahuan resmi. Surat izin sita khusus bernomor 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertempel di sana, bertanggal 15 Januari 2026. Plang itu, bersama garis kuning yang melintang, menjadi penanda bisu bahwa tempat ini sedang menjadi pusat perhatian hukum.
Artikel Terkait
Gubernur DKI: 112 Juta Warga Gunakan Transportasi Umum di Triwulan I 2026
Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Indonesia Usai Dapat Tawaran
Kebakaran di Grogol Petamburan Tewaskan Satu Keluarga, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habiskan untuk Judi Online dalam 3 Jam