Motif di Balik Pengeroyokan oleh Santri
Penyidik mengungkapkan motif utama dari aksi kekerasan ini. Para pelaku mengaku tersinggung dan tidak terima karena korban N dianggap telah menghina guru mereka di pesantren. Perasaan tidak terima inilah yang kemudian memicu aksi pengeroyokan tersebut.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat
Kelima tersangka, termasuk FA sebagai pelaku utama, kini telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Mengingat empat dari lima pelaku adalah anak di bawah umur, kepolisian akan berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa ini. Polisi juga memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat selain kelima santri tersebut.
Artikel Terkait
Kades di Sragen Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Rugikan Negara Rp 240 Juta
Perjuangan Dakwah Ustaz Awi: Mengajar & Mengaji di Pedalaman Suku Talang Mamak Riau
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi CCTV dan Motif Pelaku Menurut Polda Metro Jaya
Kronologi Lengkap Ledakan SMAN 72 Jakarta: Detik-detik Pelaku Beraksi Berdasarkan CCTV