KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji dengan Tinjau ke Arab Saudi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa rencana peninjauan langsung ke lokasi diharapkan dapat memperlancar proses penanganan kasus ini. Pernyataan ini disampaikan di kantor KPK pada Senin, 10 November 2025.
Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memverifikasi ketersediaan akomodasi dan tempat terkait penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Asep Guntur menjelaskan bahwa peninjauan ini juga bertujuan untuk mengklarifikasi asumsi publik. Ia ingin mematahkan anggapan bahwa kuota tambahan harus dibagi secara merata 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus dengan alasan keterbatasan tempat di Arab Saudi.
KPK meyakini bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan tempat yang memadai bagi jamaah Indonesia ketika memberikan tambahan kuota tersebut.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024. Kuota ini muncul setelah pertemuan antara Presiden Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan utama memangkas antrian panjang bagi jamaah haji reguler.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau pembagian 50:50.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam alokasi ini, dimana kuota haji khusus tambahan diduga kuat diperjualbelikan. Diduga pula ada aliran dana dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait kuota tersebut. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dijatuhi Cegah Ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri. Kebijakan pencekalan ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2025 dan akan aktif selama periode enam bulan.
Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan kuat bahwa kasus korupsi penentuan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan melebihi angka satu triliun rupiah.
Artikel Terkait
Warga Didorong Verifikasi Data DTSEN untuk Pastikan Akurasi Bansos
BMKG Imbau Warga Sulsel Waspada Hujan dan Angin Kencang Seharian
Pengamat Soroti Reformasi Kultural sebagai Inti Perubahan di Tubuh Polri
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid