Polisi Pelabuhan Tanjung Priok baru-baru ini menggulung jaringan peredaran narkoba yang cukup unik. Mereka menyelundupkan zat etomidate, yang dikenal sebagai 'liquid zombie', ke dalam cartridge vape. Ribuan cartridge berisi cairan berbahaya itu berhasil diamankan dari peredaran.
Operasi ini bukan hasil instan. Proses penyelidikan dimulai jauh sebelumnya, tepatnya sejak pertengahan Desember tahun lalu. Tim Satresnarkoba melakukan penyidikan marathon, yang akhirnya membuahkan hasil pada akhir Januari 2026 dengan penangkapan para pelaku.
Dari operasi tersebut, empat orang berhasil diamankan. Berikut rincian kasusnya.
1. Empat Tersangka Diamankan
Penangkapan pertama terjadi pada pertengahan Januari. Tersangka berinisial R (35) diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Tidak berhenti di situ, penyelidikan terus berlanjut.
Pada 30 Januari, giliran tiga orang lainnya dicokok polisi. Mereka adalah RP (32), MR (25), dan N (37). Dengan demikian, total sudah empat orang yang diamankan dalam kasus vape 'zombie' ini.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan pasal yang menjerat para tersangka.
"Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya, Kamis (12/2).
Artikel Terkait
DPR Dukung Rencana Pengiriman 8.000 Prajurit TNI ke Gaza untuk Misi Perdamaian
Pendaftaran Pimpinan Baru OJK Dibuka, Politikus Diperbolehkan dengan Syarat
KPAI Soroti Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU TPKS oleh Guru di Jember
Pilot dan Kopilot Tewas Ditembak Usai Pesawat Mendarat di Bandara Papua