Revisi UU Hak Cipta: Upaya Menyelesaikan Polemik Royalti Musik di Indonesia
Perwakilan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menghadiri rapat di Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan masukan mengenai revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan sistem royalti musik yang terjadi saat ini.
Kekosongan Hukum dalam Sistem Royalti
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mengungkapkan adanya kekosongan hukum dalam mekanisme pemungutan royalti di Indonesia. Menurutnya, revisi undang-undang hak cipta menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah ini.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif dalam Polemik Royalti
Yanuar menilai polemik royalti yang terjadi antara penyanyi, pencipta lagu, dan pihak terkait lainnya sebagian besar dipicu oleh kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia mempertanyakan efektivitas keberadaan lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.
"Bahkan saya mengindikasi ributnya penyanyi, pencipta, dan juga pihak terkait ini karena LMK," tegas Yanuar dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tugas Pokok LMK yang Belum Optimal
Menurut penjelasan Yanuar, LMK dan LMKN memiliki tiga tugas utama yang tercantum dalam regulasi: memungut, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Namun dalam praktiknya, lembaga-lembaga ini seringkali tidak mampu menjalankan ketiga fungsi dasar tersebut dengan optimal.
Sistem Informasi Lagu dan Musik sebagai Solusi
Yanuar menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang menurutnya sering diabaikan. Sistem ini seharusnya dapat menjadi basis utama dalam proses pemberian royalti yang transparan dan akuntabel.
Kebingungan Pembayaran Royalti
Persoalan mendasar yang dihadapi para pemangku kepentingan adalah kebingungan mengenai channel pembayaran royalti yang tepat. Baik produser, pihak terkait, maupun penyanyi seringkali tidak mengetahui dengan jelas kepada siapa seharusnya royalti dibayarkan.
"Penyanyi merasa tidak diuntungkan, pencipta juga tidak diuntungkan, produser juga tidak diuntungkan. Jadi siapa yang sebenarnya diuntungkan dari semua ekosistem ini?" tanya Yanuar.
Harapan Penyelesaian Polemik Royalti
Yanuar berharap LMK dan LMKN dapat membantu menghentikan seluruh polemik pembayaran royalti hingga proses revisi undang-undang hak cipta selesai. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ketenangan bagi seluruh stakeholder industri musik Indonesia, baik yang memutar maupun menikmati karya musik.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi hak ekonomi para pelaku industri musik di Indonesia.
Artikel Terkait
Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Sulsel Digelar Besok di Menara Unismuh
Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota
Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Lamongan Saat Coba Tolong Teman
Delapan Rumah Hangus Terbakar di Permukiman Padat Makassar, Diduga Dipicu Mainan Api Anak