Mahfud MD Soroti Kasus Roy Suryo: Urutan Pembuktian Ijazah dan Pencemaran Nama Baik Dinilai Keliru
Mahfud MD memberikan pandangan kritisnya mengenai penetapan Roy Suryo dan sejumlah aktivis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan persoalan ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, terdapat kekeliruan logika hukum dalam penanganan kasus ini.
Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan mendasar, yaitu keaslian ijazah, harus diselesaikan dan dibuktikan terlebih dahulu di persidangan sebelum seseorang dapat diproses secara hukum terkait tuduhan pencemaran nama baik. "Kalau itu mau dibawa ke pengadilan, pengadilan harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak. Dan yang membuktikan bukan polisi, harus hakim yang mengusut," tegas Mahfud dalam sebuah unggahan video.
Ia lebih lanjut memaparkan dua skenario potensial yang dapat terjadi di meja hijau. Skenario pertama, pihak terdakwa akan meminta pembuktian formal mengenai status keaslian dokumen ijazah. Skenario kedua, pengadilan berpotensi menolak dakwaan yang diajukan karena proses pembuktian atas keaslian ijazah tersebut belum dilaksanakan.
Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa urutan proses hukum yang sedang berjalan dinilai terbalik. "Logikanya harusnya gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru pencemaran nama baik kalau terbukti. Ini terbalik," kritiknya. Ia mengungkapkan bahwa pandangan hukum ini telah disampaikannya sejak beberapa bulan sebelumnya, jauh sebelum munculnya isu terkait tim reformasi di tubuh Polri.
Artikel Terkait
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard, Menteri Fadli Zon Ungkap Kedekatan Keduanya Sejak Taruna
Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Musisi Tsaqib, Umumkan Kehamilan Anak Pertama
PSG Juara Liga Champions 2026, Momen Kiper Safonov Baca ‘Contekan’ Penalti Arsenal Viral
Puskesmas Tiron di Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar