Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Prof. Amien Rais, memberikan pandangan terkait penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan melalui kanal YouTube resminya pada Ahad, 9 November 2025.
Dalam video berdurasi tujuh menit, Amien Rais meminta Polda Metro Jaya untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap delapan orang yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifauziah, Eggi Sujana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadilah.
"Saya harap Polda Metro Jaya mempertimbangkan kembali keputusan ini agar tidak menjadi bahan pembicaraan publik," tegas Amien Rais dalam rekaman video tersebut.
Amien Rais menjelaskan bahwa tiga nama pertama merupakan pakar di bidang masing-masing. Roy Suryo disebut sebagai alumnus UGM dan pakar telematika berpengalaman, sementara Rismon Sianipar adalah ahli digital forensik lulusan UGM dan Universitas Yamaguchi Jepang. dr. Tifauziah disebut menganalisis kasus ini dari perspektif medis.
Politikus senior itu menganjurkan Polda Metro Jaya mempelajari buku putih karya trio pakar tersebut yang membahas tentang Jokowi. Menurutnya, buku setebal 700 halaman itu layak menjadi referensi akademis yang komprehensif.
Artikel Terkait
Pemerintah Distribusikan 228 Ribu Panel Interaktif (IFP) untuk Sekolah di 2025
Wakaf Pohon untuk Pengantin: Kemenag Tanam 500 Ribu Pohon & Kurangi Emisi 8.800 Ton CO2
Sinopsis Agak Laen Menyala Pantiku: Komedi Kocak 4 Detektif di Panti Jompo
Ancaman Pemenggalan Kepala Diplomat China ke PM Jepang Takaichi Soal Taiwan