Zohran Mamdani: Fakta Hukum Denaturalisasi & Kontroversi Kewarganegaraan

- Selasa, 11 November 2025 | 06:20 WIB
Zohran Mamdani: Fakta Hukum Denaturalisasi & Kontroversi Kewarganegaraan

Menurut para ahli hukum imigrasi, tidak ada bukti kredibel yang mendukung tuduhan-tuduhan yang dilayangkan terhadap Mamdani. Mereka menekankan bahwa denaturalisasi adalah langkah ekstrem yang biasanya dicadangkan untuk kasus-kasus seperti mantan anggota Nazi atau individu dengan keterlibatan terorisme yang terbukti.

Membedakan Fakta dari Fiksi: DSA dan Ekspresi Politik

Para penentang Mamdani menuduh bahwa ia tidak mencantumkan keanggotaannya dalam Democratic Socialists of America (DSA) dalam formulir naturalisasi, dengan alasan organisasi tersebut beraliran komunis. Namun, para ahli sejarah menegaskan bahwa DSA bukanlah organisasi komunis. Sosialisme demokratis justru berkembang sebagai alternatif yang menolak doktrin-doktrin inti komunisme.

Selain itu, lirik lagu rap Mamdani dari tahun 2017 yang dikutip sebagai "bukti" dukungan terhadap terorisme dinilai sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi. Para ahli hukum menyatakan bahwa ekspresi artistik semacam itu, tanpa adanya dukungan material nyata kepada organisasi teroris, tidak memenuhi ambang batas untuk proses denaturalisasi.

Dampak yang Lebih Luas dan Kritik atas Islamofobia

Kontroversi ini telah memicu kecaman dari berbagai kelompok hak sipil, yang menilai upaya pencabutan kewarganegaraan Mamdani didorong oleh sentimen rasial dan Islamofobia. Mamdani sendiri telah menyuarakan keprihatinannya mengenai normalisasi retorika anti-Muslim dalam politik Amerika.

Kesimpulan Ahli Hukum

Secara keseluruhan, para ahli hukum konstitusional dan imigrasi menilai bahwa kasus terhadap Mamdani sangat lemah dan kecil kemungkinannya untuk berhasil di pengadilan. Mereka memandang upaya ini lebih sebagai manuver politik daripada gugatan hukum yang substantif. Risiko terbesar dari kasus semacam ini, menurut para ahli, adalah efek chilling effect-nya terhadap kebebasan berekspresi warga negara naturalisasi lainnya.


Halaman:

Komentar